JAKARTA: Pemerintah telah menambahkan komoditas mineral dan bahan galian tertentu yang dikenakan royalti dalam revisi Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2003.
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan draf PP 45/2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku pada Kementerian ESDM, saat ini sudah tinggal ditandatangani oleh Presiden SBY.
“Sudah diparaf oleh Menteri Keuangan, tinggal ditandatangani oleh Presiden,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, hari ini.
Thamrin mengatakan ada perubahan besaran royalti bagi jenis-jenis mineral tertentu. Sayang ia enggan merinci hal itu lebih jauh.
“Ada yang royaltinya naik, ada yang tetap. Angka benarnya saya lupa,” ujarnya.
Selain itu, revisi PP 45/2003 juga menambahkan jenis-jenis mineral serta bahan galian lainnya yang selama ini belum dikenakan royalti, seperti misalnya palladium.
“Jadi ada penambahan komoditas, seperti palladium, tadinya ngga ada sekarang kami masukkan ke komponen royalti. Ada mineral-mineral jarang yang kami masukkan ke situ,” ujarnya.
PP 45/2003 diantaranya mengatur penerimaan dari iuran eksplorasi/iuran eksploitasi/royalti untuk usaha pertambangan dalam rangka Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang mencakup 38 jenis mineral serta bahan galian lainnya.
Misalnya saja, royalti untuk batu bara (open pit) dengan tingkat kalori = 5.100 KKal/Kg royaltinya ditetapkan sebesar 3% dari harga jual per ton, untuk kalori >5.100—6.100 KKal/Kg sebesar 5% dari harga jual per ton, serta untuk kalori >6.100 KKal/Kg sebesar 7% dari harga jual per ton.
Selanjutnya, untuk komoditas timah 3% dari harga jual per ton, tembaga 4% dari harga jual per ton, emas 3,75% dari harga jual per kilogram, dan perak 3,25% dari harga jual per kilogram.
Sumber : Bisnis Indonesia, 19.12.11.
[English Free Translation]
The government has added minerals and mineral commodities are subject to certain royalty in the revision of Government Regulation No.45 of 2003.
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan draf PP 45/2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku pada Kementerian ESDM, saat ini sudah tinggal ditandatangani oleh Presiden SBY.
“Sudah diparaf oleh Menteri Keuangan, tinggal ditandatangani oleh Presiden,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, hari ini.
Thamrin mengatakan ada perubahan besaran royalti bagi jenis-jenis mineral tertentu. Sayang ia enggan merinci hal itu lebih jauh.
“Ada yang royaltinya naik, ada yang tetap. Angka benarnya saya lupa,” ujarnya.
Selain itu, revisi PP 45/2003 juga menambahkan jenis-jenis mineral serta bahan galian lainnya yang selama ini belum dikenakan royalti, seperti misalnya palladium.
“Jadi ada penambahan komoditas, seperti palladium, tadinya ngga ada sekarang kami masukkan ke komponen royalti. Ada mineral-mineral jarang yang kami masukkan ke situ,” ujarnya.
PP 45/2003 diantaranya mengatur penerimaan dari iuran eksplorasi/iuran eksploitasi/royalti untuk usaha pertambangan dalam rangka Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang mencakup 38 jenis mineral serta bahan galian lainnya.
Misalnya saja, royalti untuk batu bara (open pit) dengan tingkat kalori = 5.100 KKal/Kg royaltinya ditetapkan sebesar 3% dari harga jual per ton, untuk kalori >5.100—6.100 KKal/Kg sebesar 5% dari harga jual per ton, serta untuk kalori >6.100 KKal/Kg sebesar 7% dari harga jual per ton.
Selanjutnya, untuk komoditas timah 3% dari harga jual per ton, tembaga 4% dari harga jual per ton, emas 3,75% dari harga jual per kilogram, dan perak 3,25% dari harga jual per kilogram.
Sumber : Bisnis Indonesia, 19.12.11.
[English Free Translation]
The government has added minerals and mineral commodities are subject to certain royalty in the revision of Government Regulation No.45 of 2003.
No comments:
Post a Comment