SRIPOKU.COM, MUARENIM - Deadline Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar terkait aktivitas penambangan batu bara liar hingga Januari 2012, diatngapi positif oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara), Herman.
Herman dalam pernyataannya kepada Sripoku.com, Sabtu (17/12/2011) menyatakan, pada intinya tidak keberatan adanya himbauan bupati untuk menghentikan tambang rakyat. Tetapi ia berharap, pemerintah jangan melarang saja namun juga memberikan solusi yang nyata sehingga masyarakat tidak menganggur dan menjadi penonton saja.
Menurut Herman, apapun itu bentuknya yang penting masyarakat diikutkan dalam menambang batu bara dan tidak berhenti menjadi penambang.
Mengenai ada rencana PTBA akan menampung hasil tambang rakyat ia mendukung. Selama ini, rakyat menambang sendiri harga jual batu bara hanya sebesar Rp 250 per ton. Namun jika dikoordinir oleh PTBA tentu akan lebih besar yakni sebesar Rp 580 ton.
“Jadi kami siap saja dan tidak menentang pemerintah. Dengan harga murah saja kami rakyat telah bisa menikmati hasilnya, apalagi jika dengan harga pasaran PTBA tersebut,” ujarnya.
Sumber : Sripoku, 17.12.11.
[English Free Translation]
Regent Muaraenim, Muzakir Sai Sohar give a time limit to illegal coal mining activity until January 2012. Positive response and appreciation, submitted by the Chairman of the Association of Coal Society (Asmara), Herman.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia
Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...
-
Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menawarkan tarif khusus untuk rute tertentu pada kedua kereta api baru, y...
-
Apa sih R6 ? Istilah ini dipergunakan di lingkungan usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan anak perusahaannya (selama ini), dalam hal peng...
-
Guna menghindari adanya penyalahgunaan Pakaian Dinas Pegawai PT. KAI oleh orang-orang yang tidak berhak, maka manajemen PT. KAI menerbitkan ...
No comments:
Post a Comment