Sunday, March 25, 2012

[KU-082/2012] Batu Bara : Realisasi DMO 2011 Hanya Tercapai 84%


JAKARTA : Kementerian ESDM mencatat realisasi pemenuhan kewajiban pasok batu bara dalam negeri atau DMO (domestic market obligation) pada 2011 sebesar 66,31 juta ton atau sekitar 84% angka perkiraan DMO awal sebesar 78,96 juta ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Edi Prasodjo mengatakan angka 66,31 juta ton tersebut adalah angka yang dicatat dari realisasi penjualan perusahaan batu bara.

“Dalam catatan-catatan terakhir ada masukan-masukan lain. Ini yang kita catat dari perusahaan-perusahaan, yang menjual batu bara bukan hanya untuk kebutuhan listrik, tapi juga semen, tekstil, semuanya.,” ujarnya dalam acara diskusi hari ini.

Kementerian ESDM semula mengalokasikan DMO batu bara 2011 sebesar 78,97 juta ton sesuai Kepmen ESDM No.2360.K/30/MEM/2010. Namun, pada 1 Desember 2011 direvisi menjadi 60,15 juta ton melalui Kepmen ESDM No.1334.K/32/JDB/2011.

“Revisi DMO 2011 menjadi sebesar 60,15 juta ton dikarenakan mundurnya jadwal COD [Commercial Operation Date] PLTU 10.000 MW, mengakibatkan terjadinya perubahan kebutuhan domestik pada 2011,” jelasnya.

Dari revisi angka 60,15 juta ton, realisasi sebenarnya ternyata mencapai 66,31 juta ton. Angka tersebut berasal dari 42 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan 17 perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Edi menegaskan tidak ada perusahaan batu bara yang dikenakan sanksi akibat tidak sanggup memenuhi kewajiban DMO pada tahun lalu. Menurutnya, adanya sanksi pemotongan produksi hingga 50% cukup membuat takut perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tahun lalu tidak ada yang kena sanksi, siapa yang berani [melanggar DMO]? Ngga ada yang berani,” ujar Edi.

Ketentuan sanksi tertuang dalam Permen ESDM No.34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batu bara untuk Kepentingan Dalam Negeri.

Dalam pasal 20 dituliskan bahwa menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara jika melanggar pemenuhan DMO.

Sanksi administratif bisa berupa pertama, peringatan tertulis paling banyak 3 kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 bulan. Kedua, pemotongan produksi mineral atau batu bara paling banyak 50% dari produksinya pada tahun berikutnya.

Edi optimistis tahun ini target DMO batu bara sebesar 82,07 juta ton (sesuai Kepmen ESDM No.1991.K/30/MEM/2011) bisa terpenuhi. Menurutnya, pada umumnya semua perusahaan mempunya komitmen untuk pasok kebutuhan batu bara domestik dan memenuhi DMO-nya. Edi mengatakan bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya, dibolehkan melakukan transfer kuota.

“DMO batu bara merupakan langkah strategis, taktis, dan operasional yang diperlukan untuk menjamin kebutuhan batu bara sebagai energi dalam jangka panjang,” ujarnya. 

Adapun cadangan batu bara Indonesia saat ini sebesar 28 miliar ton atau sekitar 3% dari total cadangan batu bara dunia. Sementara, total sumberdaya batu bara Indonesia kini mencapai 161 miliar ton, meningkat dari status 2010 sebesar 105 miliar ton.

“Cadangan batu bara kita naik dari 21 miliar ton [status 2010] menjadi 28 miliar ton, tapi itu saya ambil dari data Badan Geologi. Kenaikannya karena ada data-data baru, ada eksplorasi baru dari banyak perusahaan,” ujar Edi.  (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 20.02.12.

[English Free Translation]
Ministry of Energy noted the realization of the fulfillment of the domestic supply of coal or DMO (domestic market obligation) in 2011 amounting to 66.31 million tonnes or about 84% DMO initial estimates of 78.96 million tonnes.

Friday, March 23, 2012

[KG-081/2012] KAI & KALOG Garap Proyek Bersama


PALEMBANG: Guna mengembangkan kepak bisnis PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan juga anak perusahaannya, PT. Kereta Api Logistik (KALOG) maka hari Kamis 22/03 lalu diadakan pertemuan reguler.
 
Bahasan mencakup ruang lingkup masing-masing serta keaktifan setiap partisipan agar proyek yang tengah digarap dapat maujud. Topiknya tetap angkutan batubara. Area : Sumatera Selatan lah. Detil, ada di masing-masing partisipan he he he.

Hadir dalam pertemuan di Kantor Divre 3 PT KAI di Plaju: EF Hendratno Adji, EFT Yosita D, SM Sarana Agung, SMJJ Iwan Eka Putra, SM OPS Wahyuono, Manajer JJ Soekarjo, Manajer Barang M. Yamin, dari KALOG diwakili VP IT & Biz Dev Edi Sudiarto, Daud Andilolo dan RAM.

Tindaklanjut mendatang akan melakukan survei bersama dengan para pihak yang berminat dengan skema yang tengah dikembangkan. Perlukah membangun stasiun baru, kelayakan geografis dan lain sebagainya, bakal menjadi fokus tim survei.
 
Selamat berkarya dan tetap semangat ya. Good luck !

Sumber : KALOG / Foto : RAM

[English Free Translation]
In order to develop the business wing of PT. Kereta Api Indonesia (KAI) and its subsidiary, PT. Kereta Api Logistik (KALOG), on Thursday 22/03 we held regular meetings to follow up new project in South Sumatera. Go get ‘em.

Thursday, March 22, 2012

[KG-080/2012] Sosialisasi Peraturan BLH Sumatera Selatan Lewat Seminar


PALEMBANG: Aktifitas keseharian KALOG lumayan banyak, diantaranya menghadiri pertemuan dan seminar terkait angkutan batu bara. Berikut ini, gambaran umum disela-sela waktu kerja tim KALOG Sumsel.

21/03 : Menghadiri seminar “Sosialisasi Peraturan Perundangan Undangan Bidang Lingkungan Hidup”, mulai jam 08.00 – 15.00 di Hotel Arista (sebelumnya Hotel Horison), Palembang. Nara sumber yang datang, bagus-bagus juga koq.

Pertama, Ir. Sabar Ginting, MBA (Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Manufaktur, Prasarana & Jasa – Kementerian Lingkungan Hidup). Ke-2, Drs. Agung Nugroho (Kepala BLH Kota Palembang) dan ke-3, Dr. Shinta Saptarina MSc (Kementerian LH).

Penjelasan seminar seputar upaya-upaya mencegah pencemaran lingkungan, pembahasan garis besar undang-undang dan ditambah tanya jawab dengan kasus yang ada. Acara diselenggarakan antara BLH Kota Palembang dengan Pemkot Palembang.

Para undangan, datang dari berbagai kalangan, mulai pengusaha, industri hingga bengkel motor/mobil yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Dan Sungai Musi merupakan salah satu sumber kehidupan warga Sumsel yang harus dilestarikan.

Sumber : KALOG / Foto : RAM.

[English Free Translation]  
Attending a seminar on "Dissemination Regulations Rules In Environment Sector", starting at 8:00 a.m. to 15:00 at the Hotel Arista (formerly Hotel Horizon), Palembang. Resource persons who came, that good too.

[KG-079/2012] KA Babaranjang Kosong Alami Kecelakaan – Breaking News !

PALEMBANG: Walau dalam keadaan kosong (belum dimuati batubara), toh yang namanya kecelakaan tetap akan menengadah dan berpikir, kenapa bisa terjadi dan ada korban ngga ya, dan seterusnya. Intinya, musibah tetap musibah.

Sore ini, sekitar jam 16.00an di antara stasiun Prabumulih - Lembak, terjadi kecelakaan kereta api (KA), yakni tergulingnya KA KPT 7 dari Kertapati (KPT) menuju Muara Enim (ME). Kabarnya, jadual KA penumpang malam ini langsung dibatalkan, begitu juga KA angkutan barang.

Belum diketahui penyebab kecelakaan namun KA Babaranjang ini dipergunakan untuk angkutan batubara milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Tunggu aja update status info ini dalam beberapa jam kedepan.

Sumber : KALOG.

[English Free Translation]
This afternoon, around 3 p.m. between the station Lembak - Prabumulih, there was a train wreck, namely KPT 7, the train in on the way from Kertapati (KPT) to Muara Enim (ME). Reportedly, the passenger train schedule immediately canceled this evening, as well as freight trains.

Tuesday, March 20, 2012

[KU-078/2012] Diusulkan, Kecamatan Dijatah Bagi Hasil Tambang


JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Widjajono Partowidagdo mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan meningkatkan pengusahaan pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk mencegah praktik pertambangan yang salah.

“Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengakomodir desentralisasi dan praktik pertambangan yang benar,” kata Widjajono Partowidagdo, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite II DPD di gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (8/2).

Dalam UU tersebut, lanjutnya, telah terakomodir desentralisasi atau otonomi daerah karena mensyaratkan luas wilayah kerja pertambangan, pengelolaan pertambangan di dalam negeri, partisipasi nasional dan lokal, komponen dalam negeri, dan jangka waktu kontrak.

“Pengusul wilayah kerja pertambangan adalah pemerintah pusat untuk menghindari tumpang tindih dan penawarannya (wilayah kerja pertambangan) melalui lelang oleh pemerintah daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi,” tegas Widjajono Partowidagdo.

Jika merujuk peraturan perundang-undangan otonomi daerah, provinsi kebagian 20 persen hasil pertambangan, kabupaten/kota penghasil 40 persen, dan kabupaten/kota non-penghasil 40 persen.

"Saya usulkan, sebaiknya dari 40 persen bagian kabupaten/kota penghasil tersebut terbagi kepada kecamatan penghasil 40 persen dan kecamatan non-penghasil 40, sedangkan kabupaten/kota penghasil 20 persen. Jadi, kecamatan penghasil merasakan manfaat operasi pertambangan yang lebih besar,” jelasnya.

Dijelaskan, pemanfaatan sumberdaya energi dan mineral harus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, menyejahterakan masyarakat, dan menciptakan lapangan pekerjaan.

“Kesejahteraan masyarakat di daerah eksploitasi pertambangan harus meningkat. Oleh karena itu, masyarakat hingga daerah tingkat kecamatan harus mengetahui operasi pertambangan,” ujarnya.

Pertambangan sumberdaya alam adalah milik masyarakat (common property resources), maka pemerintah daerah wajib memberitahu warganya ihwal wilayah kerja pertambangan. “Jika masyarakat tidak keberatan, pemerintah daerah menawarkannya melalui lelang,” tutur Widjajono Partowidagdo. (fas/jpnn)

Sumber : JPNN , 08-02-2012

[English Free Translation]
Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (Wamen ESDM), Widjajono Partowidagdo said Act (undang-Undang or UU) No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining aims to improve the mining concession for the greatest prosperity of the people, including mining practices prevent incorrect.

[KU-077/2012] Pajak Batu Bara Dinilai Efektif Untuk Kendalikan Ekspor


JAKARTA: Instrumen pajak sebagai pengendalian ekspor batu bara dinilai sebagai salah satu opsi yang dapat ditempuh. Namun, instrumen nonpajak juga harus dikembangkan dengan memadai.

Reza Ihsan Rajasa, Ketua IV bidang Energi dan Pertambangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), menilai untuk dapat mengarahkan konsumsi batu bara Indonesia untuk konsumsi dalam negeri, pemerintah tidak harus mengenakan pajak.

"Pajak itu kan instrumen keadilan. Saya setuju memang 80% batu bara kita dikeluarkan untuk industri luar negeri. Tapi untuk menguranginya jadi 60%  dan supaya batu baranya stay di dalam negeri, itu bukan hanya bisa dikerjakan dengan pajak, instrumen insentif lainnya juga harus dikembangkan," ujar Reza  hari ini.

Menurutnya, agar produksi batu bara Indonesia dapat dikonsumsi di dalam negeri secara mayoritas pemerintah perlu mengembangkan industri derivatif yang mendukung, seperti smelter dan aluminan yang berbahan dasar batu bara. Namun, Reza juga menegaskan pentingnya harga bersaing dan standarisasi harga di dalam negeri.

"Mereka menjual ke luar negeri karena harganya lebih bagus, domestik harganya kurang begitu bagus. Pemerintah harus bisa memikirkan bagaimana caranya membuat standarisasi harga untuk menjual barangnya di dalam negeri. HBA (harga batubara acuan) apa sudah dilaksanakan dan apa sanksinya kalau melanggar," tegas Reza.

Batu bara, tambah Reza, merupakan komoditas ekspor Indonesia yang sangat seksi. Untuk itu, diperlukan regulasi yang baik, efektif dan produktif untuk dapat memanfaatkan deposit batu bara di Sumatra, Kalimantan, dan Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Reza juga menekankan pentingnya pengembangan industri turunan batu bara di dalam negeri oleh investor domestik melalui transfer teknologi dan pengetahuan dari negara pengolah seperti Jepang dan Korea Selatan.

"Jangan sampai mereka lagi yang masuk ke industri pengolahan tambang, kita harus kembangkan kapasitas industri domestik untuk mengolah produk tambang kita supaya ada value added. Ini sesuai dengan aturan pemerintah yang melarang ekspor produk tambang gelontoran pada 2014," tuturnya.

Berdasarkan data PT Bukit Asam Tbk pertumbuhan produksi batu bara dari 2004 ke 2010 mengalami peningkatan 207%. Pada 2004, total produksi mencapai 132,35 juta ton sedangkan pada 2010 melonjak menjadi 275,16 juta ton, dengan konsumsi domestik 67 juta ton, ekspor 208 juta ton, dan impor 111,31 ribu ton.

Sebelumnya, Direktur Centre for Petroleum & Energy Studies Kurtubi, mengungkapkan untuk menjaga ketahanan energi di dalam negeri, batu bara harus diarahkan untuk bahan bakar produksi listrik PLN. Pembatasan ekspor juga perlu dinilai perlu dilakukan a.l. dengan pengenaan pajak. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 14.02.12.
[English Free Translation]
Tax instruments as coal export controls is rated as one of the options that can be taken. However, non-tax instruments should also be developed adequately.

Sunday, March 18, 2012

[KU-076/2012] Batu Bara : Pemerintah Diminta Perlunak Aturan Nilai Tambah


JAKARTA : Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) berharap pemerintah tidak terlalu ketat dalam menerapkan kebijakan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri. 

Ketua IV Hipmi Bidang Energi, Pertambangan, dan Kehutanan M Reza Rajasa mengatakan bagi pengusaha tambang kelas kecil dan menengah, kebijakan yang terlalu ketat dan kaku bisa menurunkan minat di sektor ini.

“Pemerintah tidak boleh terlalu kaku, anggota Hipmi ini 80%—90% adalah UKM. Kalau pemerintah kaku, pengusaha-pengusaha kecil di tambang ini akan resisten. Apa kita harus lihat orang lain bermain di negara kita sendiri?,” ujarnya dalam konferensi pers Hipmi hari ini.

Reza mengatakan Hipmi sendiri mempunyai target agar anggota-anggotanya naik kelas, dari kelas kecil ke menengah, dari kelas menengah ke semi besar dan dari semi besar ke kelas besar.

Dia berharap regulasi yang terbit nantinya tidak membuat pengusaha-pengusaha kecil semakin resisten, apalagi banyak anggota Hipmi yang juga bergerak di sektor transportasi dan logistik batu bara.

Untuk meningkatkan nilai tambah batu bara, Indonesia belum memiliki teknologi yang proven. Menurutnya, ini bisa jadi peluang untuk mengundang investor masuk dan Indonesia bisa melakukan transfer knowledge. 

“Aturan pemerintah mengharuskan ada industri turunan tambang. Program itu yang paling unggul itu Jepang dan Korea. Kalau Indonesia memberlakukan hilirisasi pada 2014, mari kita masuk bersama-sama, jangan sampai dunia internasional yang masuk dan berperan di negara kita sendiri,” ujarnya.

Reza mengatakan tambang batu bara masih merupakan industri yang sangat seksi di Indonesia. Jika tidak diregulasi dengan baik dan benar, industri ini bisa menjadi tidak efektif dan tidak produktif.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memisahkan regulasi terkait kewajiban melakukan nilai tambah mineral dan batu bara. Pada 6 Februari 2012, pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Sementara itu, regulasi untuk peningkatan nilai tambah batu bara hingga hari ini masih digodok.

Dalam draf Permen ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah Batu bara Melalui Kegiatan Pengolahan Batu bara, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang batu bara.

Pengolahan batu bara sebagai komoditas tambang antara lain bisa dilakukan melalui penggerusan batu bara (coal crushing), pencucian batu bara (coal washing), pencampuran batu bara (coal blending), peningkatan mutu batu bara (coal upgrading), dan/atau pengolahan batu bara wantah peringkat rendah menjadi karbon aktif.

Adapun pengolahan batu bara melalui pencampuran batu bara (coal blending) dan/atau peningkatan mutu batu bara (coal upgrading) ditujukan untuk batu bara dengan kalori ≤ 5700 KKal/Kg (ADB) menjadi batu bara kalori tinggi.

Dalam draf permen tersebut juga dinyatakan, jika pemegang IUP Operasi Produksi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permen ini, maka akan dikenai sanski administratif.

Sanksi administratif tersebut bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi, dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi. Sanksi administratif tersebut diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.  (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 14.02.12.

[English Free Translation]
Indonesian Young Entrepreneurs Association (HIPMI or Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) hopes that the government is not very strict in implementing the policy of adding value in the domestic coal.

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...