JAKARTA : Kementerian ESDM mencatat realisasi pemenuhan kewajiban pasok batu bara dalam negeri atau DMO (domestic market obligation) pada 2011 sebesar 66,31 juta ton atau sekitar 84% angka perkiraan DMO awal sebesar 78,96 juta ton.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Edi Prasodjo mengatakan angka 66,31 juta ton tersebut adalah angka yang dicatat dari realisasi penjualan perusahaan batu bara.
“Dalam catatan-catatan terakhir ada masukan-masukan lain. Ini yang kita catat dari perusahaan-perusahaan, yang menjual batu bara bukan hanya untuk kebutuhan listrik, tapi juga semen, tekstil, semuanya.,” ujarnya dalam acara diskusi hari ini.
Kementerian ESDM semula mengalokasikan DMO batu bara 2011 sebesar 78,97 juta ton sesuai Kepmen ESDM No.2360.K/30/MEM/2010. Namun, pada 1 Desember 2011 direvisi menjadi 60,15 juta ton melalui Kepmen ESDM No.1334.K/32/JDB/2011.
“Revisi DMO 2011 menjadi sebesar 60,15 juta ton dikarenakan mundurnya jadwal COD [Commercial Operation Date] PLTU 10.000 MW, mengakibatkan terjadinya perubahan kebutuhan domestik pada 2011,” jelasnya.
Dari revisi angka 60,15 juta ton, realisasi sebenarnya ternyata mencapai 66,31 juta ton. Angka tersebut berasal dari 42 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan 17 perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Edi menegaskan tidak ada perusahaan batu bara yang dikenakan sanksi akibat tidak sanggup memenuhi kewajiban DMO pada tahun lalu. Menurutnya, adanya sanksi pemotongan produksi hingga 50% cukup membuat takut perusahaan-perusahaan tersebut.
“Tahun lalu tidak ada yang kena sanksi, siapa yang berani [melanggar DMO]? Ngga ada yang berani,” ujar Edi.
Ketentuan sanksi tertuang dalam Permen ESDM No.34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batu bara untuk Kepentingan Dalam Negeri.
Dalam pasal 20 dituliskan bahwa menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara jika melanggar pemenuhan DMO.
Sanksi administratif bisa berupa pertama, peringatan tertulis paling banyak 3 kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 bulan. Kedua, pemotongan produksi mineral atau batu bara paling banyak 50% dari produksinya pada tahun berikutnya.
Edi optimistis tahun ini target DMO batu bara sebesar 82,07 juta ton (sesuai Kepmen ESDM No.1991.K/30/MEM/2011) bisa terpenuhi. Menurutnya, pada umumnya semua perusahaan mempunya komitmen untuk pasok kebutuhan batu bara domestik dan memenuhi DMO-nya. Edi mengatakan bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya, dibolehkan melakukan transfer kuota.
“DMO batu bara merupakan langkah strategis, taktis, dan operasional yang diperlukan untuk menjamin kebutuhan batu bara sebagai energi dalam jangka panjang,” ujarnya.
Adapun cadangan batu bara Indonesia saat ini sebesar 28 miliar ton atau sekitar 3% dari total cadangan batu bara dunia. Sementara, total sumberdaya batu bara Indonesia kini mencapai 161 miliar ton, meningkat dari status 2010 sebesar 105 miliar ton.
“Cadangan batu bara kita naik dari 21 miliar ton [status 2010] menjadi 28 miliar ton, tapi itu saya ambil dari data Badan Geologi. Kenaikannya karena ada data-data baru, ada eksplorasi baru dari banyak perusahaan,” ujar Edi. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 20.02.12.
[English Free Translation]
Ministry of Energy noted the realization of the fulfillment of the domestic supply of coal or DMO (domestic market obligation) in 2011 amounting to 66.31 million tonnes or about 84% DMO initial estimates of 78.96 million tonnes.
No comments:
Post a Comment