JAKARTA : Pemerintah mengklaim berhasil menyelesaikan proses renegosiasi total 13 kontrak tambang yang amandemen kontraknya akan segera ditandatangani dalam waktu dekat.
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan ke-13 kontrak tambang itu terdiri dari lima Kontrak Karya (KK) dan delapan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).
“Ada 5 KK dan 8 PKP2B yang akan ditandatangani amandemen kontraknya, narasinya sudah selesai,” ujar Thamrin, hari ini (28/02).
Adapun kelima KK tersebut diantaranya Tambang Mas Sable, Kasongan Bumi Kencana, dan Iriana Mutiara Idenburg. Sementara itu, dari kedelapan PKP2B diantaranya Selo Argokencono Sakti, Tanjung Alam Jaya, Sumber Kurnia Buana, Bangun Benua Persada Kalimantan, dan Kadya Caraka Mulia.
Secara total, sudah ada 69 perusahaan tambang yang setuju seluruhnya dengan poin-poin renegosiasi, terdiri dari 9 KK dan 60 PKP2B.
Ditjen Minerba, lanjutnya, akan segera melaporkan progress renegosiasi ini kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Evaluasi Penyesuaian KK dan PKP2B.
Thamrin juga mengatakan sepanjang 2011, ada 2 PKP2B dan 1 KK yang sudah diterminasi kontraknya oleh pemerintah karena tidak perform. KK yang sudah diterminasi adalah Tripa Tambang Nusa, sementara 2 PKP2B yang diterminasi adalah Intitirta Primasakti dan Senamas Energindo Mulia.
Tripa Tambang Nusa merupakan perusahaan tambang emas di Aceh seluas 184.300 hektar. Tripa adalah pemegang KK Generasi VI (28 April 1997) yang status terakhir masih tahap penyelidikan umum.
Sementara itu, Intitirta Primasakti merupakan perusahaan batu bara di Jambi dan Sumsel seluas total 48.174 hektar. Intitirta adalah pemegang kontrak Generasi III (20 November 1997) yang status terakhir masih tahap studi kelayakan dan sebagian sudah produksi.
Sedangkan Senamas Energindo Mulia merupakan perusahaan batu bara di Kabupaten Kotabaru, Kalsel seluas 49.080 hektar.
Senamas adalah pemegang kontrak Generasi III (20 November 1997) yang status terakhir masih tahap studi kelayakan, eksplorasi dan sebagian sudah berproduksi. (ra)
Sumber : Bisnis Indonesia, 28.02.12.
[English Free Translation]
The government claims the successful completion of the process of renegotiation of mining contracts to a total of 13 amendments to the contract will be signed in the near future. Director General of Mineral and Coal Energy and Mineral Resources Ministry, Thamrin Sihite, said the 13 contract is comprised of five mining Contract of Work (Kontrak Karya - KK) and eight Work Agreement on Coal Mining (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara - PKP2B).
No comments:
Post a Comment