SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Untuk memperjelas musibah tabrakan KA Babaranjang yang menyebabkan empat tewas dan luka-luka, Polres Muaraenim akan memanggil tujuh orang karyawan PT KAI. Mereka semua diduga mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.
Adapun ke tujuh karyawan PT KAI tersebut yakni Kepala Stasiun (KS) Niru Imran, KS Simpang Penimur Karya, PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) Stasiun Niru Rahmat, PPKA Simpang Penimur Aldi, Petugas Sinyal Stasiun Niru Darman, Petugas Sinyal Simpang Penimur Adit, Pengontrol Perjalanan Kereta Api Plaju di Palembang Mulyadi serta dua orang korban yang masih hidup yakni Novi Eprizal pelayan KA Bandar Jaya Lahat dan Andi Irawan pelayan KA dari Tanjung Karang Lampung.
"Hasil KNKT bisa menjadi salah satu rekomendasi untuk penyelidikan. Hingga sampai saat ini, belum ada koordinasi dengan pihak Kepolisian," ujar Kapolres Muaraenim AKBP Drs Budi Suryanto melalui Kasatreskrim AKP Tri Wahyudi, Selasa (21/2/2012).
Saat ini kata Tri, surat untuk pemanggilan terhadap tujuh karyawan PT KAI tersebut sudah dilayangkan kemarin (Senin, red) untuk datang besok (Rabu, red) ke penyidik.
Disebutkan, kemarin baru sebatas interogasi tahap penyelidikan belum di BAP. Jika tidak datang akan dilakukan panggilan kedua. Jika tetap tidak datang akan melakukan penjemputan.
Sumber : Sripoku, 21.02.12.
Berita terkait, silahkan baca [KG-047/2012] Minggu Kelabu, Tabrakan Maut BBR36 Vs SCT2.
[English Free Translation]
To clarify the train collision accident between BBR36 and SCT2 which left four dead, the police from Muaraenim sector will call seven employees of PT Kereta Api Indonesia (KAI). They all thought to determine the cause of the accident.
Tuesday, February 21, 2012
[KU-049/2012] CSR - Libas FC Maju Ke 8 Besar LFP
PALEMBANG: Grand final Liga Futsal Palembang (LFP) bakal berlangsung rame nih. Pasalnya, salah satu tim yang maju merupakan tim dari Kertapati dan sponsor kaos tim didanai PT BAU dan PT KALOG, yakni LIBAS FC.
Delapan tim yang lolos ke grand final adalah : KNPI (IB 1), Prima Indah FC (Sako), Bofin FC (IB 2), Candi (IT 2), Libas FC (Kertapati), Lanjake FC (SU 2), LPMK Shaleh (Plaju) dan Makmur FC (IT 2). Mantap nih.
Sebelumnya, ke-8 tim tersebut bertanding di babak utama (48 tim) di Lapangan Futsal Raja Sport Center, PTC Mall, 18-19/02/2012. Kegiatan ini dimotori oleh Romi Herton Foundation (RHF) dan dipimpin Romi Herton yang juga menjabat wakil walikota Palembang saat ini.
Tanding grand final akan dilaksanakan di Atrium Palembang Square (PS) Mall, yang berlokasi di jantung kota ibukota Sumatera Selatan, pertengahan April mendatang. Romi bakal menjaring pemain berbakat untuk digabungkan di skuad Garuda Muda.
Acara grand final akan menggunakan sistem gugur. Jadi sistem pertandingannya, perempat final, semi final dan langsung final. Berita terkait sebelumnya, baca [KG-046/2012] CSR – Dukung Tim Futsal Kertapati.
Sampai jumpa di liputan grand final yo.
Sumber : KALOG / Foto : Budi Susanto.
[English Free Translation]
Palembang Futsal League (Liga Futsal Palembang / LFP) Grand Final will be lively. The reason, one of the team that reached the last Big 8 of which are team from Kertapati, supported PT BAU and PT KALOG, namely Libas FC.
Sunday, February 19, 2012
[KU-048/2012] Aturan Tambang : Jero Wacik Teken Permen Nilai Tambah Mineral
JAKARTA: Pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi terkait kewajiban melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Permen tersebut ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 6 Februari 2012. Dalam pasal 2 disebutkan, golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri dari mineral logam, mineral bukan logam, atau batuan.
Adapun jenis-jenis komoditas tambang mineral logam tertentu antara lain bijih tembaga, emas, perak, timah, timbal dan seng, kromium, molibdenum, platinum group metal, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel dan/atau kobalt, mangan, dan antimon.
Sementara itu, jenis-jenis komoditas tambang mineral bukan logam antara lain kalsit (batu kapur/gamping), feldspar, kaolin, bentonit, zeolit, silika (pasir kuarsa), zirkon, dan intan.
Selanjutnya, jenis-jenis komoditas tambang batuan antara lain toseki, marmer, onik, perlit, slate (batu sabak), granit, granodiorit, gabro, peridotit, basalt, opal, kalsedon, chert (rijang), jasper, krisoprase, garnet, giok, agat, dan topas.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk setiap jenis komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan tersebut wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengatakan bukan berarti setiap satu perusahaan tambang membangun satu pabrik pengolahan bahan tambang atau smelter masing-masing, tapi yang penting pengolahannya dilakukan di dalam negeri.
“Tidak harus satu perusahan bangun satu smelter, perusahaan yang mau bikin smelter kan banyak. Smelter itu bisa nerima dari semua tambang di Indonesia, yang penting pabriknya di Indonesia,” ujarnya ketika ditemui usai sholat Jumat di kantornya, hari ini.
Meski demikian menurutnya, membangun smelter tidaklah sulit dan tidak mahal. Seperti diketahui, saat ini ada beberapa perusahaan tambang yang berencana membangun smelter, seperti PT Antam (Persero) Tbk dan PT Vale Indonesia Tbk (dulunya PT Inco Tbk).
“Kalau saya ngga percaya ada barang mahal untuk investor. Selama ada untungya, mereka akan kerjakan [smelter itu],” ujar Widjajono.
Dalam Permen tersebut juga disebutkan, jika pemegang IUP Operasi Produksi tidak ekonomis untuk melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian, dia bisa melakukan kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain.
Kerja sama tersebut bisa berupa jual beli bijih atau konsentrat, kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian, atau pembangunan bersama sarana dan prasarana pengolahan dan/atau pemurnian. Rencana kerja sama tersebut hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.
Selain itu, pemegang IUP Operasi Produksi juga bisa bermitra dengan badan usaha lain untuk membangun fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian. Kemitraan tersebut bisa berupa kepemilikan saham, namun kemitraan tersebut hanya bisa dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.
Jika dia tidak bisa melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian, tidak bisa bekerjasama, atau bermitra, maka pemegang IUP Operasi Produksi harus berkonsultasi dengan Dirjen Minerba untuk melaksanakan Permen ini.
Jika peningkatan nilai tambah mineral itu tidak dilakukan, sanksi administratif akan diberikan berupa 3 hal. Pertama bisa berupa peringatan tertulis, kedua bisa berupa penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan, ketiga adalah pencabutan IUP Operasi Produksi. Sanksi administratif tersebut diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (faa)
Sumber : Bisnis Indonesia, 10.02.12.
[English Free Translation]
The Government finally published the relevant regulatory obligation to increase the added value of minerals through Permen ESDM No.7 of 2012, Improving the Value Added on Mineral Processing and Purification Through Mineral Activities.
Permen tersebut ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 6 Februari 2012. Dalam pasal 2 disebutkan, golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri dari mineral logam, mineral bukan logam, atau batuan.
Adapun jenis-jenis komoditas tambang mineral logam tertentu antara lain bijih tembaga, emas, perak, timah, timbal dan seng, kromium, molibdenum, platinum group metal, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel dan/atau kobalt, mangan, dan antimon.
Sementara itu, jenis-jenis komoditas tambang mineral bukan logam antara lain kalsit (batu kapur/gamping), feldspar, kaolin, bentonit, zeolit, silika (pasir kuarsa), zirkon, dan intan.
Selanjutnya, jenis-jenis komoditas tambang batuan antara lain toseki, marmer, onik, perlit, slate (batu sabak), granit, granodiorit, gabro, peridotit, basalt, opal, kalsedon, chert (rijang), jasper, krisoprase, garnet, giok, agat, dan topas.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk setiap jenis komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan tersebut wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengatakan bukan berarti setiap satu perusahaan tambang membangun satu pabrik pengolahan bahan tambang atau smelter masing-masing, tapi yang penting pengolahannya dilakukan di dalam negeri.
“Tidak harus satu perusahan bangun satu smelter, perusahaan yang mau bikin smelter kan banyak. Smelter itu bisa nerima dari semua tambang di Indonesia, yang penting pabriknya di Indonesia,” ujarnya ketika ditemui usai sholat Jumat di kantornya, hari ini.
Meski demikian menurutnya, membangun smelter tidaklah sulit dan tidak mahal. Seperti diketahui, saat ini ada beberapa perusahaan tambang yang berencana membangun smelter, seperti PT Antam (Persero) Tbk dan PT Vale Indonesia Tbk (dulunya PT Inco Tbk).
“Kalau saya ngga percaya ada barang mahal untuk investor. Selama ada untungya, mereka akan kerjakan [smelter itu],” ujar Widjajono.
Dalam Permen tersebut juga disebutkan, jika pemegang IUP Operasi Produksi tidak ekonomis untuk melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian, dia bisa melakukan kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain.
Kerja sama tersebut bisa berupa jual beli bijih atau konsentrat, kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian, atau pembangunan bersama sarana dan prasarana pengolahan dan/atau pemurnian. Rencana kerja sama tersebut hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.
Selain itu, pemegang IUP Operasi Produksi juga bisa bermitra dengan badan usaha lain untuk membangun fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian. Kemitraan tersebut bisa berupa kepemilikan saham, namun kemitraan tersebut hanya bisa dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.
Jika dia tidak bisa melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian, tidak bisa bekerjasama, atau bermitra, maka pemegang IUP Operasi Produksi harus berkonsultasi dengan Dirjen Minerba untuk melaksanakan Permen ini.
Jika peningkatan nilai tambah mineral itu tidak dilakukan, sanksi administratif akan diberikan berupa 3 hal. Pertama bisa berupa peringatan tertulis, kedua bisa berupa penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan, ketiga adalah pencabutan IUP Operasi Produksi. Sanksi administratif tersebut diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (faa)
Sumber : Bisnis Indonesia, 10.02.12.
[English Free Translation]
The Government finally published the relevant regulatory obligation to increase the added value of minerals through Permen ESDM No.7 of 2012, Improving the Value Added on Mineral Processing and Purification Through Mineral Activities.
Saturday, February 18, 2012
[KG-047/2012] Minggu Kelabu, Tabrakan Maut BBR36 Vs SCT2
PALEMBANG: Disaat orang baru bangun dari lelap tidur dan mulai melakukan aktifitas rutin di hari libur, sebuah musibah datang secara tiba-tiba dan mengagetkan sebagian masyarakat yang tinggal dekat lokasi kejadian.
Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun (artinya, sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan akan kembali kepada-NYA) - sepintas ungkapan yang dapat terucap saat mendengan, apalagi melihat situasi dan kondisi di lapangan.
Bahkan insan perkereta-apiaan pun terperangah dengan adanya kejadian di Minggu kelabu (19/02) sekitar jam 05.50, yang menewaskan 4 (empat) orang, masing-masing 2 orang masinis dan 2 orang asisten masinis. Ke-empat jenazah langsung dievakuasi.
Ke-4 orang yang meninggal dalam tabrakan maut ini, yakni, Jaswir dan Sunaedi (masinis) serta Ranggi dan Sadidin (asisten masinis). BBR36 ditarik lok CC2029001 / 2029005 dan SCT2 ditarik CC 2018911.
Penyebab kecelakaan masih diselidiki oleh KNKT/ Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang tiba di lokasi siang hari karena perjalanan dari ibukota Sumatera Selatan, Palembang ke lokasi kejadian cukup jauh sekitar 2-3 jam.
Kejadian ini terjadi di km 336 + 9/0, melibatkan kereta api (KA) Babaranjang atau BBR36 kosong 44 gerbong KKBW yang disewa oleh PT Bukit Asam (PTBA) dan KA angkutan batu bara SCT2 via kontainer yang disewa PT. Bara Alam Utama (BAU), 16 gerbong PPCW isi batu bara.
Hasilnya, sebuah tragedi nasional diluar dugaan. Sebuah gunungan besi bertabur batu bara terhampar di dekat lintasan jalur ganda (double tracks) yang kini tengah dibangun oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
Galeri foto dibawah ini, hanya untuk menggambarkan, betapa dahsyat kejadian tersebut. Seuntai kalimat pendek, turut berduka cita bagi para korban musibah tabrakan KA BBR dan SCT4. Semoga arwah almarhum diterima disisi-NYA, amin.
Sumber : KALOG / Foto : RAM, AF.
[English Free Translation]
Sunday morning (19/02), there was a deadly accident involving two series of coal transportation between stations Niru - Penimur. 4 people dead and the bodies taken directly by their family, and the rest is bathed in Rumah Sakit Bunda, Prabumulih.
Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun (artinya, sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan akan kembali kepada-NYA) - sepintas ungkapan yang dapat terucap saat mendengan, apalagi melihat situasi dan kondisi di lapangan.
Bahkan insan perkereta-apiaan pun terperangah dengan adanya kejadian di Minggu kelabu (19/02) sekitar jam 05.50, yang menewaskan 4 (empat) orang, masing-masing 2 orang masinis dan 2 orang asisten masinis. Ke-empat jenazah langsung dievakuasi.
Ke-4 orang yang meninggal dalam tabrakan maut ini, yakni, Jaswir dan Sunaedi (masinis) serta Ranggi dan Sadidin (asisten masinis). BBR36 ditarik lok CC2029001 / 2029005 dan SCT2 ditarik CC 2018911.
Penyebab kecelakaan masih diselidiki oleh KNKT/ Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang tiba di lokasi siang hari karena perjalanan dari ibukota Sumatera Selatan, Palembang ke lokasi kejadian cukup jauh sekitar 2-3 jam.
Kejadian ini terjadi di km 336 + 9/0, melibatkan kereta api (KA) Babaranjang atau BBR36 kosong 44 gerbong KKBW yang disewa oleh PT Bukit Asam (PTBA) dan KA angkutan batu bara SCT2 via kontainer yang disewa PT. Bara Alam Utama (BAU), 16 gerbong PPCW isi batu bara.
Hasilnya, sebuah tragedi nasional diluar dugaan. Sebuah gunungan besi bertabur batu bara terhampar di dekat lintasan jalur ganda (double tracks) yang kini tengah dibangun oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
Galeri foto dibawah ini, hanya untuk menggambarkan, betapa dahsyat kejadian tersebut. Seuntai kalimat pendek, turut berduka cita bagi para korban musibah tabrakan KA BBR dan SCT4. Semoga arwah almarhum diterima disisi-NYA, amin.
Sumber : KALOG / Foto : RAM, AF.
[English Free Translation]
Sunday morning (19/02), there was a deadly accident involving two series of coal transportation between stations Niru - Penimur. 4 people dead and the bodies taken directly by their family, and the rest is bathed in Rumah Sakit Bunda, Prabumulih.
Friday, February 17, 2012
[KG-046/2012] CSR - Dukung Tim Futsal Kertapati
PALEMBANG: Yang kita tahu, ini untuk kesekian kalinya PT Bara Alam Utama (BAU) dan PT Kereta Api Logistik (KALOG) didaulat menjadi pendukung dana dan moral bagi komunitas didekat lingkungan kerja.
Adalah futsal, olahraga yang tengah digandrungi generasi muda Tanah Air, tak terkecuali warga Palembang, Sumatera Selatan. Tahun ini rupanya Romi Herton Foundation (RHF) menyelenggarakan lagi Liga Futsal Palembang (LFP).
Sebagai ajang positif untuk menampung kegiatan olahraga dan berkompetisi, awal tahun 2012 ini langsung menargetkan kompetisi se-Palembang Raya yang terdiri dari 16 kecamatan dan masing-masing kecamatan boleh mengirim max 3 tim.
Tercatat 1.070 tim yang akan disaring dengan sistem gugur menjadi 18 tim saja. Dua dari 3 tim kecamatan Kertapati (KPT) didandani seragam BAU-KALOG namun nama yang diusung tetap Libas FC. Satunya Dipo FC.
Hari ini Sabtu (18/02) dan Minggu (19/02) berlokasi di Raja Futsal di area PTC Palembang, dimulailah pertandingan 18 besar tersebut dan meloloskan Libas FC ke pertandingan selanjutnya, memperebutkan 8 Besar.
Berikut cuplikan kegiatan futsal, yang tak luput dari pantauan manajemen untuk didukung agar aktifitas anak muda tersalurkan dengan baik dan sudah merupakan tanggung jawab perusahaan dimana dia beroperasi wajib membantu dengan skema corporate social responsibility (CSR).
Jack mewakili PT. BAU, bergambar bersama Pembina Tim Libas FC dan Dipo FC, Rusdi, berpose bersama anak asuhannya. Selamat bertanding dan sukses ya.
Sumber : KALOG / Foto : BS-RAM.
[English Free Translation]
For the umpteenth time, PT Alam Bara Utama (BAU) and PT Kereta Api Logistik (KALOG) was asked to support nearest communities, especially for sport events. This time for Liga Futsal Palembang (LFP) competition’s.
[KU-045/2012] Batu Bara : Pengusaha Sambut Positif Aturan Harga Baru
JAKARTA: Pengusaha batu bara menyambut baik terbitnya Peraturan Dirjen Minerba No.1348.K/30/DJB/2011 tentang Penentuan Harga Batu bara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan perdirjen tersebut adalah regulasi yang selama ini ditunggu-tunggu oleh pengusaha batu bara.
“Perdirjen itu hasil pembicaraan kami [asosiasi] panjang lebar dengan pemerintah. Itu sudah lama dibahas, cuma karena ada pergantian menteri [ESDM] baru, jadi regulasinya baru turun sekarang,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, hari ini Selasa 7 Februari 2012.
Supriatna mengatakan saat ini perusahaan batu bara terutama yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) sudah banyak yang memiliki proyek PLTU mulut tambang.
“Adaro, Berau, Arutmin, kebanyakan PKP2B sudah punya PLTU mulut tambang, terutama yang tambangnya di Kalimantan,” ujarnya.
Menurutnya, kebanyakan pembangkit listrik di Kalimantan saat ini masih menggunakan BBM sebagai bahan bakar. PLN, lanjutnya, berniat untuk menggantinya dengan bahan bakar batu bara.
“Di Kalimantan sekarang hampir 80% masih pakai diesel. Itu yang mau diganti oleh PLN, bekerjasama dengan perusahaan tambang. Selain itu, perusahaan tambang saat ini juga memang diarahkan untuk membuat listrik sendiri dari PLTU mulut tambang,” ujarnya.
Meski demikian, Supriatna mengatakan dengan adanya regulasi ini tidak serta-merta merangsang perusahaan batu bara untuk membangun PLTU mulut tambang. Pasalnya, hal utama yang dibutuhkan adalah permintaan listrik dari daerah itu sendiri.
“Bukan cuma harga, tapi daya serap listriknya juga. Harus ada permintaan listrik dulu, ada lelang dari PLN. Penjualan listriknya juga tidak bisa sendiri, distribusinya tetap harus lewat PLN,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba No.1348.K/30/DJB/2011 tentang Penentuan Harga Batu bara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Perdirjen ini ditandatangani oleh Dirjen Minerba Thamrin Sihite pada 9 Desember 2011.
Pada pasal 2 ayat 1 bertuliskan Dirjen atas nama Menteri menetapkan harga batu bara untuk pembangkit listrik mulut tambang dengan formula harga batu bara untuk pembangkit listrik mulut tambang.
Formula harga batu bara untuk pembangkit listrik mulut tambang terdiri dari 2 jenis. Pertama, untuk batu bara dengan nilai kalori lebih besar atau sama dengan 3.000 KKal/Kg (GAR) dapat dijual dengan harga di bawah Harga Patokan Batu bara (HPB) yang disetujui oleh Dirjen berdasarkan hasil kajian yang akan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen.
Kedua, untuk batu bara dengan nilai kalori kurang dari 3.000 KKal/Kg (GAR) ditetapkan dengan formula biaya produksi ditambah margin. Adapun biaya produksi batu bara didasarkan pada perhitungan yang disampaikan oleh perusahaan sebagai penjual batu bara untuk mendapatkan persetujuan dari Dirjen atas nama Menteri.
Sedangkan yang disebut margin adalah keuntungan perusahaan sebagai penjual batu bara sebesar 25% dari biaya produksi. Sementara itu, untuk pembangkit listrik mulut tambang yang penggunaannya untuk proses produksi, harga batu bara ditetapkan dengan formula biaya produksi ditambah margin.
Selanjutnya pada pasal 6 disebutkan, saat perdirjen ini mulai berlaku, perusahaan lain yang telah menetapkan harga batu bara untuk keperluan pembangkit listrik mulut tambang sebelum berlakunya perdirjen ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam perdirjen ini dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak berlakunya perdirjen ini. (faa)
Sumber : Bisnis Indonesia, 07.02.12.
[English Free Translation]
Coal industrialists welcomed the publication of the Director General of Mining Regulation and Pricing No.1348.K/30/DJB/2011 on Coal Mine for home Power Plant. Executive Director of the Indonesian Coal Mining Association (APBI) said Supriatna Suhala Perdirjen is regulation that has been eagerly awaited by coal’s employers.
Tuesday, February 14, 2012
[KU-044/2012] Razia, 65 Tronton Melebihi Tonase 12 Ton Ditilang
SRIPOKU.COM, SRIPOKU.COM - Selama dua minggu melakukan operasi penertiban, anggota Satuan Lalulintas Polres Lahat sudah menilang 65 truk tronton angkutan batubara.
Tindakan tersebut sengaja dilakukan karena tronton tersebut dianggap melanggar surat edaran Gubernur Sumsel tentang pelarangan truk untuk melintas jika kapasitas di atas 12 ton.
Kapolres Lahat AKBP Benny Subandi melalui Kasat Lantas AKP Aljufri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan operasi penertiban selama dua minggu berturut-turut. Lokasi dan waktunya dipilih secara acak dan berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lahat-Muaraenim.
Hasilnya pihaknya berhasil menjaring 65 truk tronton, yang memiliki kapasitas daya angkut di atas 12 ton.
Menurut Aljufri, operasi penertiban sengaja dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumsel tentang larangan truk diatas 12 ton melintas di jalan raya.
Pihaknya banyak menerima laporan, jika masih ada truk yang bisa lolos dan melenggang melalui. Hal tersebut baru diketahui setelah ada truk yang tertangkap, di beberapa Kabupaten lain.
"Dua minggu operasi, sudah 65 truk yang kita jaring karena kedapatan melanggar aturan," ujar AKP Aljufri.
Sumber : Sripoku, 10.01.12.
[English Free Translation]
During two weeks of demolition operations, members of the Police Traffic Unit (Satlantas) has been cracking down 65 trucks of coal transportation ex Lahat. The action was done intentionally because the circulars shall be deemed tronton to violate the prohibition of the Governor of South Sumatera (trucks to pass thru) if the capacity above 12 tonnes.
Subscribe to:
Posts (Atom)
[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia
Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...
-
Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menawarkan tarif khusus untuk rute tertentu pada kedua kereta api baru, y...
-
JaKaRTa: Kamis 17/09, tim PT Kereta Api Logistik (KALOG) memulai memasarkan rencana anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) ...
-
Apa sih R6 ? Istilah ini dipergunakan di lingkungan usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan anak perusahaannya (selama ini), dalam hal peng...









