SRIPOKU.COM, SRIPOKU.COM - Selama dua minggu melakukan operasi penertiban, anggota Satuan Lalulintas Polres Lahat sudah menilang 65 truk tronton angkutan batubara.
Tindakan tersebut sengaja dilakukan karena tronton tersebut dianggap melanggar surat edaran Gubernur Sumsel tentang pelarangan truk untuk melintas jika kapasitas di atas 12 ton.
Kapolres Lahat AKBP Benny Subandi melalui Kasat Lantas AKP Aljufri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan operasi penertiban selama dua minggu berturut-turut. Lokasi dan waktunya dipilih secara acak dan berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lahat-Muaraenim.
Hasilnya pihaknya berhasil menjaring 65 truk tronton, yang memiliki kapasitas daya angkut di atas 12 ton.
Menurut Aljufri, operasi penertiban sengaja dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumsel tentang larangan truk diatas 12 ton melintas di jalan raya.
Pihaknya banyak menerima laporan, jika masih ada truk yang bisa lolos dan melenggang melalui. Hal tersebut baru diketahui setelah ada truk yang tertangkap, di beberapa Kabupaten lain.
"Dua minggu operasi, sudah 65 truk yang kita jaring karena kedapatan melanggar aturan," ujar AKP Aljufri.
Sumber : Sripoku, 10.01.12.
[English Free Translation]
During two weeks of demolition operations, members of the Police Traffic Unit (Satlantas) has been cracking down 65 trucks of coal transportation ex Lahat. The action was done intentionally because the circulars shall be deemed tronton to violate the prohibition of the Governor of South Sumatera (trucks to pass thru) if the capacity above 12 tonnes.
No comments:
Post a Comment