Sunday, February 12, 2012

[KU-043/2012] Hatta Rajasa : Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Secara Musyawarah

JAKARTA : Pemerintah pusat berharap masalah tumpang tindih lahan tambang yang kerap terjadi di daerah bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, tanpa harus melibatkan pengadilan.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penyelesaian di pengadilan memang tidak disalahkan, namun lebih baik jika diselesaikan secara musyawarah.

“Penyelesaian pengadilan itu tidak disalahkan karena itu adalah upaya hukum dan tersedia. Tapi sebaik-baiknya, kalau bisa diselesaikan di daerah secara musyawarah selesai, itu juga baik,” ujarnya seusai rapat koordinasi di kantornya, Jumat 3 Februari 2012.

Seperti diketahui, saat ini banyak terjadi tumpang tindih lahan tambang terutama karena pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh bupati kepada beberapa pihak, tidak hanya kepada satu pihak saja.

Hal ini membuat kedua belah pihak yang bersengketa seringkali membawa masalah ini ke pengadilan, sehingga penyelesaian tumpang tindih menjadi lama. Akibatnya, lahan tambang yang bersengketa juga menjadi tidak tergarap.

“Makanya ini harus kita selesaikan secepat mungkin, jangan ada persoalan berlarut-larut,” ujar Hatta.

Hatta mengatakan dalam rapat koordinasi hari ini muncul masukan-masukan dari para gubernur terkait penyelesaian masalah tumpang tindih lahan tambang. Masukan tersebut diantaranya, permasalahan ini sebetulnya bisa diselesaikan di level daerah tanpa melibatkan pusat.

“Masukan gubernur mengatakan bahwa sebetulnya gubernur bisa menyelesaikan persoalan di daerahnya, tidak perlu ini mencuat ke pusat. Jadi kalau sekarang ini ada persoalan di tingkat kabupaten, langsung disalahkan pemerintah pusatlah tidak responsif,” ujarnya.

Menurut Hatta, sebenarnya UU Otonomi Daerah sudah mengatur hak dan kewenangan daerah. Selain itu, dalam PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, juga sudah mengatur kewenangan itu.

“Dalam PP 38, semua sudah diserahkan kepada daerah. Pemerintah pusat tidak lagi mengambil kewenangan itu, karena itu sudah diatur,” ujarnya.

Hatta mengakui masalah tumpang tindih lahan tambang masih banyak terjadi di daerah. Hal ini perlu segera diselesaikan oleh para gubernur, agar investasi di sektor tambang juga bisa segera mengalir dan masyarakat setempat bisa tenang.

“Tumpang tindih di sektor pertambangan sudah ribuan. Ada satu lahan yang izinnya lebih dari satu, belum lagi dia tumpang tindih dengan izin perkebunan, HTI [Hutan Tanaman Industri], semua itu harus diselesaikan secara baik. Sehingga, masyarakat pun bisa tenang. Jangan nunggu ribut dulu baru diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Hatta, ujung tombak penyelesaian tumpang tindih ini tetap ada di daerah. Para gubernur juga sudah sepakat bahwa sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, gubernur akan segera menyelesaikan masalah ini.

“Ujung tombaknya tetap pemda. Para gubernur juga sepakat, kalau di daerah, gubernur lah yang menyelesaikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah [pusat],” ujarnya. (bas)

Sumber : Bisnis Indonesia, 03.02.12.

[English Free Translation]
The central government hopes the issue of land mines overlap that often occurs in the region could be resolved by consensus, without involving the courts. Coordinating Minister Hatta Rajasa said the settlement in court is not to blame, but it's better if resolved by consensus (read : musyawarah).

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...