SRIPOKU.COM, Palembang - Lewat
dokumen Grondkaart atau peta
zaman Belanda, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang berhasil menyelamatkan aset negara, berupa tanah
yang telah disertifikat dengan luas 10.047
m² di kota
Lubuklinggau, Rabu (29/1/2020).
Penyerahan sertifikat itu,
diberikan langsung oleh Kepala BPN Lubuklinggau Dr A Bukhori kepada Deputy EVP Divre III Palembang Waroso, didampingi Senior
Manager Aset Mario Eduard Setyahadi di
kantor PT KAI Jalan Ahmad Yani Palembang.
Manager
Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan 3 buah sertifikat yang diterima ini
berada di Kelurahan Lubuk Linggau, Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau,
Sumatera Selatan dengan total luas aset 10.047 m².
Dalam pengurusan sertifikat ini
PT KAI (Persero) menggunakan dokumen-dokumen pendukung yang salah satu nya
adalah Grondkaart dengan nomor
116 tahun 1931, nomor 115 dan 116 tahun 1931 yang kemudian digunakan dalam persyaratan pembuatan sertifikat tanah ke
BPN Lubuklinggau.
"Alhamdulillah dengan diberikannya
sertifikat ini kita berhasil menyelamatkan aset negara di Lubuklinggau, "
ujarnya. Aida menjelaskan, dengan terbitnya sertifikat ini PT KAI (Persero)
Divre III Palembang sah dan terbukti
secara legalitas mendapatkan
pengakuan hukum dalam mengamankan aset nya melalui dokumen grondkaart. Saat
ini, di wilayah Divre III Palembang masih banyk terdapat aset PT KAI yang belum
bersertifikat tetapi dalam bentuk dokumen Grondkaart yang secara bertahap akan
disertifikatkan.
Lahan milik PT KAI hingga saat
ini masih banyak dimanfaatkan secara sepihak dan tidak sah, oleh pihak yang
tidak bertanggung jawab. Lahan-lahan tersebut pada umumnya dijadikan untuk
tempat tinggal, bisnis, dan bercocok tanam.
"Masih banyak lahan kita
dikuasai sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab. Perlahan semua aset akan
kita sertifikatkan kembali, demi mengamankan aset negara," jelas Aida.
Kepala BPN Lubuklinggau, Dr A Bukhori mengatakan dokumen grondkaart sudah
memberikan bukti kuat bahwa lahan tersebut milik negara.
Melalui dokumen itu lahan negara
bisa didaftarkan dan dibuatkan sertifikat hak pakai. "Dokumen groonkart
sudah kuat sebagai bukti kepemilikan lahan negara. Maka itu kita bantu PT KAI
selamatkan aset negara," ungkapnya.
Sumber : Sripoku, 29.01.20.
[English Free Translation]
Through Grondkaart documents or
maps of the Dutch era, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Regional Division III
Palembang managed to save state assets, in the form of certified land with an
area of 10,047 m² in the city of Lubuklinggau, Wednesday (Jan 29th, 2020).
No comments:
Post a Comment