Monday, January 20, 2020

[KU-020/2020] IESR Nilai Pemerintah Inkonsisten Batasi Produksi Batu Bara


Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai pemerintah inkonsisten dalam menjalankan rencana pembatasan produksi batu bara.

Hal itu tercermin dari realisasi produksi batu bara 2019 yang melampaui kuota. Sebagai catatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi kuota produksi batu bara sebesar 400 juta ton.

"Di dalam rancangan undang-undang (RUU) energi nasional sudah ada rencana untuk membatasi produksi batu bara tak lebih 400 juta ton pada 2019. Tapi kenyataannya, kuota produksi 550 juta ton. Paling tidak kita bisa melihat dan regulasi itu tidak konsisten," kata Fabby di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/1).

Melihat hal itu, Fabby menduga pemerintah tidak mengawasi aturan produksi tersebut lantaran pemerintah sendiri membutuhkan devisa untuk menutupi defisit transaksi berjalan (CAD). Hal tersebut dapat dilihat dari produksi batu bara yang menurut Fabby sangat digenjot dalam tiga tahun terakhir.

"Bahkan usulan tahun ini saya dengar sebesar 700 juta ton dari para produsen, jauh lebih tinggi," imbuhnya.

Menurut Fabby, pembatasan produksi batu bara sendiri dinilai sangat penting dan mendesak untuk dilakukan karena sangat berdampak pada kondisi alam di Indonesia.

"Kenapa perlu dibatasi? karena dampak pertambangan itu sangat dahsyat. Anggota PBB banyak yang menunjukkan bagaimana kawasan eks tambang batu bara itu ditelantarkan. Jadi, punya konsekuensi yang sangat besar. Ada perubahan (eks lahan tambang) menjadi kolam-kolam raksasa yang telah mengambil banyak nyawa juga," ungkapnya.

Oleh karenanya, ia berpendapat pemerintah dan DPR harus sesegera mungkin mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini masih dalam tahap pengkajian di DPR.

"Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan 3 tahun terakhir. Ada rencana UU Minerba disahkan periode DPR yang lalu (2014-2019), tapi di saat-saat terakhir UU ini tidak jadi disahkan dan masuk Prolegnas DPR 2019-2024," tuturnya.

Menurutnya, poin-poin yang terdapat di dalam UU tersebut mempunyai aspek urgensi besar. Bukan hanya dalam konteks pertambangan namun terhadap kebijakan energi nasional.

"UU energi pada dasarnya mengoptimalkan sumber daya alam di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, dan buat Indonesia mandiri secara energi. Batu bara diarahkan jadi memberikan nilai tambah ekonomi, tidak hanya batu bara tapi bahan tambang lain," ungkapnya.

Dari RUU tersebut, Fabby menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek penting yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, perubahan pemanfaatan energi yang saat ini beralih ke energi terbarukan. Kedua, tata kelola seperti pengawasan, pengendalian dan pembinaan mineral dan batubara.

Ketiga adalah hilirisasi, yakni pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan energi domestik.

Fabby mengatakan, saat ini pembahasan terkait hilirisasi sangat intens dalam dua bulan terakhir disebabkan oleh persoalan CAD akibat nilai impor BBM yang tinggi.

"Maka ada wacana atau rencana yang disiapkan untuk memanfaatkan batu bara untuk memproduksi gas sebagai pengganti LPG," pungkasnya.

Sementara itu, DPR periode 2014-2019 sebelumnya telah memutuskan untuk menunda pengesahan RUU tersebut. Selanjutnya, pembahasan RUU Minerba akan dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024.

Sumber : CNN Indonesia, 20.01.20.

[English Free Translation]
Institute for Essential Services Reform (IESR) Executive Director Fabby Tumiwa assessed that the government was inconsistent in carrying out plans to limit coal production. The Ministry of Energy and Mineral Resources (read : ESDM) limits coal production quotas to 400 million tons. In fact 550 million tons.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...