KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (Minerba) tidak
akan disahkan di periode ini. Pembahasan RUU ini akan diteruskan oleh anggora
DPR periode berikutnya.
Hari ini seharusnya diadakan rapat kerja (raker) antara
pemerintah dengan DPR untuk membahas DIM RUU Minerba, namun rapat tersebut
dibatalkan. Anggota Komisi VII DPR
Kurtubi mengatakan, rapat yang dibatalkan tersebut dibatalkan atas
permintaan Kementerian ESDM atas arahan dari presiden.
"Pembahasan tentang RUU Minerba ini dibatalkan
karena waktunya sangat sempit mengingat DPR
periode 2014 - 2019 akan berakhir dalam beberapa hari ke depan," ujar
Kurtubi kepada Kontan.co.id, Jumat (27/9).
Anggota
Komisi VII DPR Ramson Siagian pun menolak pembahasan RUU
Minerba ini dilakukan pada periode ini. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan
dalam waktu sangat singkat seakan membuat DPR mengejar target, padahal RUU
Minerba sangat strategis.
Lebih lanjut Ramson mengatakan, rencana penetapan RUU
Minerba ini tidak sesuai dengan mekanisme pembuatan UU. Ini dilihat dari Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) yang diberikan pemerintah masih berupa draft atau
belum atas kesepakatan atau keputusan dari pemerintah. Karena itu, DIM yang
diserahkan tersebut belum sah.
Padahal, bila sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU,
penyerahan DIM dari pemerintah dianggap sah bila sudah dilakukan raker
penyerahan DIM yang diwakilkan oleh menteri. Selanjutnya, diadakan pula rapat
kerja antara komisi VII DPR untuk membahas DIM yang telah diajukan.
"Rabu kemarin, belum ada raker resmi dengan
pemerintah yang diwakili oleh Menteri yang ditunjuk presiden. Jadi rapat Kamis
kemarin, belum bisa membentuk Panja RUU Minerba," terang Ramson.
Dia melanjutkan, panja RUU Minerba merupakan gabungan antara fraksi di komisi
VII dengan perwakilan pemerintah yakni eselon I. Panja yang dibentuk oleh
komisi VII pun hanya berfungsi untuk pengawasan.
Dia juga berpendapat, terdapat upaya-upaya yang ingin
memaksakan pengesahan RUU Minerba menjadi UU pada periode yang tinggal 2 hari
kerja. Inilah yang menurutnya berpotensi melanggar UU pembentukan UU.
Sementara itu, Kurtubi menyarankan agar substansi isi
perubahan RUU Minerba juga menyangkut perubahan menuju sistem yang lebih
sederhana dan sesuai konstitusi. Perubahan tersebut adalah merubah dari rezim
IUP menjadi model kontrak B2B antara BUMN dan investor tambang agar proses investasi
menjadi lebih sederhana.
Sumber : Kontan, 27.09.19.
[English Free Translation]
The Mineral and Coal Bill (known as RUU Minerba) will not
be approved in this period. The discussion of this bill will be continued by
DPR members in the next period. Oh My God ! Postpone ?
No comments:
Post a Comment