SRIPOKU.COM, LAHAT -- Sejumlah perusahaan yang beroperasi
di Kabupaten Lahat masih enggan menunaikan kewajiban membayar pajak termasuk
alat berat. Bahkan seluruh perusahaan tambang batubara, belum ada yang mau
membayar pajak. Selama satu bulan masa penagihan, surat yang dilayangkan UPTD
Dispenda Kabupaten Lahat sama sekali tidak digubris.
Kepala
UPTD Dispenda Kabupaten Lahat Umar Syarif yang ditemui Selasa
(1/7/2014)menegaskan, membenarkan banyaknya perusahaan yang enggan membayar
pajak. Mereka melakukan penagihan selama sekitar satu bulan, terhadap
penggunaan pajak alat berat. Surat sudah dilayangkan, namun hanya sedikit
manajemen perusayaan di Kabupaten Lahat yang merespon.
Hasilnya hingga kini semua perusahaan batubara di
Kabupaten Lahat, belum ada satu pun yang berniat menunaikan kewajibannya.
Termasuk perusahaan galian C terbesar di Lahat PT Baniah Rahmat Utama (PT BRU),
Perusahaan daerah (Perusda), dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
Akibatnya potensi kehilangan sumber PAD untuk Kabupaten Lahat, bisa mencapai
ratusan juta rupiah. Padahal bisa digunakan untuk merealisasikan pembangunan,
yang dirancang Pemerintah Kabupaten Lahat.
"Kami sudah berusaha menagih, tapi malah tidak
digubris. Padahal itu hukumnya wajib bagi perusahaan, dan sudah diatur dalam undang-undang
no 28 tahun 2009," tegas Umar Syarif.
Sumber : Sriwijaya Post, 01.07.14.
[English Free Translation]
A number of companies operating in Lahat regency still
reluctant to fulfill the obligation to pay taxes, including heavy equipment.
Even throughout the coal mining companies, no one wants to pay taxes. During
one month billing period, a letter posted by UPTD (revenue section) Lahat
regency altogether ignored.
No comments:
Post a Comment