Zarul Direktur SDM dan Umum PT MAS ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya akan berkoodinasi lagi dengan transportir terkait debu dan tumpahan batubara dari truk. Saat ini jalan menuju stokpile memang belum diaspal, sehingga menjadi penyebab banyak debu yang berterbangan.
Sementera untuk penggunaan tronton yang mengangkut batubara, ia mengaku memang mengetahui adanya aturan tonase maksimal 12 ton. Namun sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak terkait, seperti melarang atau pun melakukan merazia. Sehingga dianggap tidak ada masalah apapun, dan rutinitas terus dijalankan.
"Tidak ada yang melarang atau pun yang merazia, kami jalan terus pakai tronton. Kalau polusi udara akan kami atasi, kemungkinan awal April jalan masuk stok file akan diaspal untuk mengurangi dampak debu yang berterbangan," imbuh Zaru, Selasa (26/3/2013)
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lahat Choirudin menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku tonase truk yang boleh melintas maksimal 12 ton. Selain itu juga dilarang melintas di jalan umum, hingga intruksi Gubernur Sumsel yang dikeluarkan awal 2013 lalu dicabut.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menindaklajuti informasi. Bila diperlukan akan digelar razia dengan menggandeng institusi lain, untuk mempertegas aturan yang dikeluarkan. Sebab bila melebihi tonase akan berdampak pada kerusakan jalan, termasuk jembatan yang dilintasinya.
"Akan kami kroscek ke lapangan, maksimal tonase 12 ton untuk truk tidak boleh lebih," ujar Choirudin.
Sumber : Sriwijaya
Post, 26.03.13.
Catatan :
Informasi terkait isu
diatas, silahkan baca [KU-086/2013] Tronton PT MAS “Kuasai” Jalinsum.
[English Free
Translation]
Although aware there
are rules tonnage trucks above 12 tons and prohibited from crossing public
roads, the management of PT MAS remains ignored. They argued during operation,
no problems at all. Relevant agencies never take actions such as sweeping
(razia), so it is considered there is no problem.
No comments:
Post a Comment