PALEMBANG – Badan Pemeriksaan Keuangan
(BKP) RI berencana melakukan audit lingkungan di Provinsi Sumsel tahun ini. Hal
ini dikarenakan Sumsel merupakan salah satu wilayah yang memiliki banyak
perusahaan tambang dan perkebunan yang mengeksplorasi dan mengeksploitasi hasil
sumber daya alam (SDA) yang ada.
Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa
mengatakan, tahun kemarin pihaknya telah melakukan audit di luar Sumsel,
hasilnya sebanyak 26 perusahaan terindikasi melakukan kerusakan lingkungan dan
menyebabkan negara rugi hingga Rp90 miliar. “Untuk Sumsel masih belum ada
sekarang,” cetusnya. Mayoritas perusahaan yang melanggar yakni perusahaan
tambang.
Dikatakan, pihaknya meminta rekomendasi
dari para stakeholders terkait jika memang mengetahui secara pasti adanya
kerusakan lingkungan. “Kita tunggu usul dari teman-teman mengenai perusahaan
apa yang akan diaudit,” jelasnya kepada wartawan dalam acara penanaman pohon di
halaman Gedung BPK RI Perwakilan Sumsel, kemarin.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk
mengurangi terjadinya penyalahgunaan lingkungan sehingga membuat lingkungan
rusak parah dan tak menimbulkan kerugian bagi negara. “Audit lingkungan itu
dilakukan secara komprehensif mulai dari hulu hingga ke hilir,” jelas Ali.
Dalam melakukan audit lingkungan, jelas
Ali, terdapat empat aspek yang dapat digunakan, yaitu audit lingkungan
menyangkut tata ruang pengelolaan sumber daya alam, serta proses pemberian izin
atas penggunaan lahan termasuk amdal. Aspek lainnya yakni harus melihat hak
negara atas konsesi yang diberikan kepada pihak swasta maupun BUMN seperti
pajak dan bagi hasil dan penanganan pascadilakukan pengelolaan seperti
reklamasi dan reboisasi.
“Contohnya, penebangan liar yang tak
memiliki izin sehingga merugikan negara, ini yang menjadi perbedaan audit BPK
dgn kewenangan menteri lingkungan hidup, karena kita melihat ekosistem dan itu
menyangkut kerusakan observasi,” terang dia.
Jika dalam pelaksanaan audit lingkungan pihaknya menemukan bukti bahwa perusahaan merusak ekosistem yang massif. Maka, pihaknya akan merekomendasikan perusahaan itu untuk diberikan sanksi yang tegas. “Kita hanya sebatas memberikan rekomendasi saja, terkait penutupan izin itu merupakan wewenang Kementerian ESDM,” ucapnya.
Jika dalam pelaksanaan audit lingkungan pihaknya menemukan bukti bahwa perusahaan merusak ekosistem yang massif. Maka, pihaknya akan merekomendasikan perusahaan itu untuk diberikan sanksi yang tegas. “Kita hanya sebatas memberikan rekomendasi saja, terkait penutupan izin itu merupakan wewenang Kementerian ESDM,” ucapnya.
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan
melaporkan hasil audit yang mereka lakukan pada 3 perusahaan besar,
yakni PT Freepot, PT Antam, dan PT Newmount. “Kita akan laporkan itu kepada DPR
RI dan itu termasuk laporan pada 2012 lalu,” jelasnya.
Sayangnya, ia belum mau bicara banyak terkait hasl audit yang telah mereka lakukan tersebut karena memang harus dilaporkan terlebih dahulu ke pihak DPR RI. “Kita belum bisa menyebutkan kerugian tersebut,” kata Ali.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan
Provinsi Sumsel, Novy G.A.Pelenkahu mengatakan, secara bertahap pihaknya akan
melakukan audit lingkungan dimana mereka melakukan pemeriksaan khusus terkait
dampak lingkungan yang ada. “Jadi bisa juga kita memeriksa efek kegiatan pemda
terhadap lingkungan,” ujarnya. (rip/ce2)
Sumber : Sumatera Ekspres, 28.02.13.
[English Free Translation]
Auditing Agency or Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI plans to conduct environmental audits at South Sumatera
province in this year. This is because South Sumatera is one area that has a
lot of mining and plantation companies that explore and exploit natural
resources' (SDA) are there.
No comments:
Post a Comment