SRIPOKU.COM, LAHAT - Meski Gubernur Sumsel sudah melarang truk batubara melintas di jalan umum termasuk aturan mengenai tonase maksimal 12 ton, namun PT MAS seperti tak menggubris. Perusahaan tambang batubara tersebut tetap menggunakan truk tronton, dengan tonase lebih dari 30 ton. Keberadaannya sangat mencolok karena berukuran besar, dan menguasai Jalan lintasa sumatera (Jalinsum) Lahat-Muaraenim.
Pantauan Sripoku.com, Selasa (26/3/2013), sejak diterbitkan peraturan tonase maksimal dan larangan truk batubara melintas di jalan umum, jumlah kendaraan yang melewati Jalinsum Lahat-Muaraenim jauh berkurang. Hampir semua perusahaan batubara di Kabupaten Lahat menghentikan aktivitasnya, karena belum selesainya jalur khusus yang saat ini masih dikerjakan.
Namun berbeda dengan PT MAS, yang hasil produksi batubara diangkut menggunakan kereta api. Sebab ratusan truk yang mengakut hasil produksi perusahaan tersebut, hilir mudik di wilayah Kecamatan Merapi Barat. Manajemen perusahaan menggunakan truk tronton yang berukuran besar, untuk membawa dari lokasi stokpile di Desa Muaramaung menuju Stasiun Suka Cinta di Desa Sukamarga dengan jarak sekitar 10 KM.
Keberadaan truk tronton yang melintas hilir mudik, cukup mencolok di Jalinsum dibanding kendaraan lainnya. Sebab ukurannya cukup besar, dan mampu mengangkut lebih dari 30 ton batubara.
Padahal Gubernur Sumsel hanya memperbolehkan tonase maksimal 12 ton, agar kerusakan jalan tidak semakin parah. Apalagi kendaraan tersebut juga melintasi jembatan Kebur, yang guncangannya sudah cukup kuat walau hanya dilewati satu tronton.
Sumber : Sriwijaya
Post, 26.03.13.
[English Free
Translation]
Since the Governor
issued a regulations and prohibit maximum 12 tones coal-truck passing on public
roads, the number of vehicles passing through Jalinsum Lahat-Muaraenim much
reduced. Almost all coal company ceased operations in Lahat regency, due to the
completion of a special line that is currently in operation.
No comments:
Post a Comment