BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah diminta untuk tidak menjadikan sektor pertambangan sebagai alat untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mengeluarkan aturan tarif izin yang berubah-ubah dan memberatkan pelaku usaha.
Hendra Sinadia, Sekretaris
Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) mengatakan selama ini pemerintah
selalu melihat pertambangan sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan negara
bukan pajak (PNBP).
Akibatnya, banyak sektor
mengeluarkan aturan peningkatan PNBP dengan menekan sektor pertambangan.
“Banyak aturan yang pendekatannya
lebih kepada penerimaan negara, seperti aturan di kehutanan. Harusnya,
peraturan pemerintah mengutamakan perkembangan industri pertambangan,”
katanya, Kamis (7/3/2013).
Hendra mencontohkan aturan izin
pinjam pakai kawasan hutan yang akan direvisi untuk meningkatkan tarif pinjam
pakai kawasan hutan.
Padahal, tarif pinjam pakai
kawasan hutan yang berlaku saat ini sudah cukup memberatkan pelaku usaha
pertambangan.
Bahkan menurutnya, rencana
kenaikan tarif pinjam pakai kawasan hutan sebesar 33% dapat berakibat pada
kenaikan kewajiban yang harus dibayar pengusaha hingga 300%.
Pasalnya, kenaikan tersebut
diikuti dengan tambahan faktor penghitung dalam rumus tarif yang harus dibayar
pemerintah.
“Kami di IMA sudah melakukan
simulasi rencana perubahan tarif pinjam pakai kawasan hutan di beberapa
perusahaan anggota kami. Hasilnya, kewajiban yang kami harus bayarkan meningkat
hingga 300%,” ujarnya.
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) pun seakan sepakat dengan rencana perubahan tarif yang akan
dilakukan Kementerian Kehutanan.
Soalnya, selama ini Kementerian
ESDM tidak mampu berbuat banyak untuk memfasilitasi kepentingan pelaku usaha
pertambangan dengan Kementerian Kehutanan.
Untuk itu, Hendra meminta
pemerintah segera membuat regulasi mineral dan batu bara (Minerba) yang menjadi
acuan untuk menumbuhkan industri pertambangan.
“Selama ini aturan pertambangan
selalu berubah dan selalu menggunakan pendekatan penerimaan negara. Kalau harga
komoditas saat ini turun, siapa mau bertanggungjawab apa mau di refund?”
jelasnya.
Ketua Working Group Kebijakan
Pertambangan Perhapi Budi Santoso mengatakan pemerintah hingga kini belum
memahami sektor pertambangan secara menyeluruh.
Karenanya, selalu ada aturan yang
menekan sektor pertambangan untuk dapat memberikan kontribusi lebih melalui
PNBP.
“Pemerintah jangan memaksa para
pengusaha tambang demi mendapatkan pemasukan dalam negeri melalui kegiatan
pertambangan. Pemerintah harus tahu kondisi riil bisnis pertambangan seperti
apa,” tuturnya.
Sumber : Bisnis Indonesia,
07.03.13.
[English Free Translation]
The government required not
to make the mining sector as a means to increase state revenue by issuing
permits tariff rules changing and burdensome businesses. Hendra Sinadia,
Executive Secretary of the Indonesian Mining Association (IMA) said that so far
the government always see mining as a means to increase non-tax revenues
(non-tax revenues).
No comments:
Post a Comment