Saturday, March 23, 2013

[KU-080/2013] Bisnis Pertambangan : Jangan Cuma Jadi sumber Penerimaan Negara

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah diminta untuk tidak menjadikan sektor pertambangan sebagai alat untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mengeluarkan aturan tarif izin yang berubah-ubah dan memberatkan pelaku usaha.


Hendra Sinadia, Sekretaris Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) mengatakan selama ini pemerintah selalu melihat pertambangan sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Akibatnya, banyak sektor mengeluarkan aturan peningkatan PNBP dengan menekan sektor pertambangan.
“Banyak aturan yang pendekatannya lebih kepada penerimaan negara, seperti aturan di kehutanan. Harusnya, peraturan  pemerintah mengutamakan perkembangan industri pertambangan,” katanya, Kamis (7/3/2013).
Hendra mencontohkan aturan izin pinjam pakai kawasan hutan yang akan direvisi untuk meningkatkan tarif pinjam pakai kawasan hutan.
Padahal, tarif pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku saat ini sudah cukup memberatkan pelaku usaha pertambangan.
Bahkan menurutnya, rencana kenaikan tarif pinjam pakai kawasan hutan sebesar 33% dapat berakibat pada kenaikan kewajiban yang harus dibayar pengusaha hingga 300%.
Pasalnya, kenaikan tersebut diikuti dengan tambahan faktor penghitung dalam rumus tarif yang harus dibayar pemerintah.
“Kami di IMA sudah melakukan simulasi rencana perubahan tarif pinjam pakai kawasan hutan di beberapa perusahaan anggota kami. Hasilnya, kewajiban yang kami harus bayarkan meningkat hingga 300%,” ujarnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun seakan sepakat dengan rencana perubahan tarif yang akan dilakukan Kementerian Kehutanan.
Soalnya, selama ini Kementerian ESDM tidak mampu berbuat banyak untuk memfasilitasi kepentingan pelaku usaha pertambangan dengan Kementerian Kehutanan.
Untuk itu, Hendra meminta pemerintah segera membuat regulasi mineral dan batu bara (Minerba) yang menjadi acuan untuk menumbuhkan industri pertambangan.
“Selama ini aturan pertambangan selalu berubah dan selalu menggunakan pendekatan penerimaan negara. Kalau harga komoditas saat ini turun, siapa mau bertanggungjawab apa mau di refund?” jelasnya.
Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhapi Budi Santoso mengatakan pemerintah hingga kini belum memahami sektor pertambangan secara menyeluruh.
Karenanya, selalu ada aturan yang menekan sektor pertambangan untuk dapat memberikan kontribusi lebih melalui PNBP.
“Pemerintah jangan memaksa para pengusaha tambang demi mendapatkan pemasukan dalam negeri melalui kegiatan pertambangan. Pemerintah harus tahu kondisi riil bisnis pertambangan seperti apa,” tuturnya. 
Sumber : Bisnis Indonesia, 07.03.13.
[English Free Translation]
The government required not to make the mining sector as a means to increase state revenue by issuing permits tariff rules changing and burdensome businesses. Hendra Sinadia, Executive Secretary of the Indonesian Mining Association (IMA) said that so far the government always see mining as a means to increase non-tax revenues (non-tax revenues).

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...