SRIPOKU.COM,
MUARAENIM - Puluhan kendaraan trailer angkutan kayu milik PT Putra Rimba
Nusantra (PRN) yang memasok kayu ke PT Tanjung Enim Lestari (TEL), dihadang
massa, di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Muaraenim, Jumat
(14/12/2012) sekitar pukul 14.00.
Menurut
Ketua LSM Tebat Agung Maju Bersama, Indra Sugianto, didampingi Bendahara
Afrizal dan Sekretaris Hengki Firmansyah, di posko pemberhentian kantor Limau
Polisi, penghadangan dilakukan karena trailer selain tidak mempunyai izin juga
tonasenya melebihi yang ditetapkan oleh Dishub Sumsel.
Pihaknya
hanya meminta surat legalitas kendaraan tersebut lewat di Sumsel dengan
kapasitas 25 ton ke atas. Sebab izin Dishub Sumsel hanya 8,7 ton.
Selain itu juga, mobilnya banyak yang dimodifikasi yakni bentuknya sudah tidak sesuai dengan standar pabrikan sehingga tonasenya bisa mencapai 50 ton.
"Jika ada izinnya, kami tidak akan larang. Atau mereka gunakan truk kecil sesuai tonase, solusinya," ujar Indra kepada Sripoku.com.
Selain itu juga, mobilnya banyak yang dimodifikasi yakni bentuknya sudah tidak sesuai dengan standar pabrikan sehingga tonasenya bisa mencapai 50 ton.
"Jika ada izinnya, kami tidak akan larang. Atau mereka gunakan truk kecil sesuai tonase, solusinya," ujar Indra kepada Sripoku.com.
Sumber
: Sriwijaya Post, 14.12.12.
[English
Free Translation]
Dozens
of vehicles owned by timber transport trailer, PT Putra Rimba Nusantra (PRN)
that supply wood to the PT Tanjung Enim Lestari (TEL), intercepted mass, Tebat
Agung village, District Rambang Dangku, Muaraenim, Friday (12/14/2012) around
14.00
No comments:
Post a Comment