PALEMBANG – Menteri Kehutanan RI,
Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Dalam PP itu
diatur ketentuan tambang bawah tanah atau pola tertutup yang diperbolehkan di
kawasan hutan lindung.
”Semestinya, yang dibutuhkan sekarang adalah ketentuan melarang pengeluaran izin tambang karena sudah terlampau banyak. Untuk mengawasi operasional tambang terbuka saja pemerintah kewalahan, apalagi tambang bawah tanah yang tertutup,” kata Zulkifli, pada penutupan Kongres XVII Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Kongres Pelajar Putri NU (PPNU) di Asrama Haji Palembang, kemarin ( 4/12).
Dalam pasal 5 ayat 1b PP tersebut
diatur pola tambang bawah tanah pada areal hutan lindung dilarang karena akan
menurunkan permukaan tanah, mengubah fungsi pokok kawasan hutan secara
permanen, dan menyebabkan kerusakan aquifer air tanah.
Pada ayat berikutnya disebutkan,
ketentuan lebih lanjut mengenai penambangan bawah tanah di hutan lindung
diatur dan diperbolehkan oleh peraturan presiden. “Tambang tertutup diperbolehkan,
bila telah mengantongi surat izin dari presiden,” tegasnya.
Diakui Zulkifli, daftar antrean
pengajuan izin tambang masih tinggi di Indonesia. Saat ini sedikitnya
terdapat 299 permintaan perizinan yang masih menunggu persetujuan.
“Perubahan fungsi lahan pangan menjadi lahan tambang telah terjadi di
beberapa wilayah,” ungkapnya.
Karena itulah, Kementerian Kehutanan
terus mengaglakkan penanaman pohon untuk memperbaiki kerusakan hutan oleh
pembukaan dan operasional tambang. “Kita tiap tahun mengganggarkan dana Rp2
triliun untuk penanaman pohon,” cetusnya.
Pada 2010, pihaknya berhasil menanam
satu miliar. Pada 2011, tertanam 1,3 miliar pohon. “Tahun ini, hingga Oktober
ini sudah ditanam sekitar 800 juta pohon,” bebernya. Soal Kongres XVII IPNU
dan Kongres PPNU, Zulkifli mengatakan, IPNU dan PPNU merupakan wadah bagi
para pelajar dan mahasiswa untuk belajar menjadi generasi penerus dan
pemimpin bangsa ke depan.
“Negara Indonesia bisa maju bila generasinya memiliki sikap mandiri, berakhlak mulai serta berinovasi. Faktor inilah, yang membawa kebangkitan Indonesia sebagai bangsa yang besar,” pungkasnya. (yud/ce2)
Sumber : Sumatera Ekspres, 05.12.12.
|
Wednesday, December 5, 2012
[KU-291/2012] Akui Kewalahan Awasi Pertambangan
[English Free Translation]
on the use of forest
lands. In PP regulated underground mines closed or patterns are allowed in
protected forest areas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia
Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...
-
Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menawarkan tarif khusus untuk rute tertentu pada kedua kereta api baru, y...
-
Apa sih R6 ? Istilah ini dipergunakan di lingkungan usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan anak perusahaannya (selama ini), dalam hal peng...
-
Guna menghindari adanya penyalahgunaan Pakaian Dinas Pegawai PT. KAI oleh orang-orang yang tidak berhak, maka manajemen PT. KAI menerbitkan ...
No comments:
Post a Comment