JAKARTA : Pemerintah segera akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang nilai tambah mineral pada tahun ini. Permen tersebut akan dipisahkan dari Permen ESDM tentang nilai tambah batu bara yang akan diterbitkan kemudian.
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan hal itu disebabkan pembahasan terkait nilai tambah mineral dengan para stakeholder sudah banyak mencapai kesepakatan.
“Kemungkinan begitu [dipisah]. Permen ESDM untuk mineral mudah-mudahan tahun ini [diterbitkan]. Nilai tambah untuk mineral kelihatannya tidak masalah, karena UU juga mendukung itu,” ujarnya hari ini.
Seperti diketahui, dalam pasal 170 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara disebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU tersebut diundangkan, artinya paling lambat 2014.
“Jadi Kontrak Karya untuk mineral yang sudah dalam tahap produksi seperti tembaga, nikel dan sebagainya itu diwajibkan untuk mengolah dan memurnikan paling lambat 5 tahun setelah UU diterbitkan,” ujar Thamrin.
Sementara itu, untuk Permen ESDM terkait nilai tambah batu bara, Thamrin mengatakan pemerintah masih harus memasuki satu kali pembahasan lagi dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan Perhapi (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia).
Setelah itu, seluruh masukan-masukan akan dibuat matriks dan dilihat yang mana yang paling optimal untuk diimplementasikan dalam kebijakan. “Khusus untuk batu bara kita sekarang lagi mendiskusikan. Setelah itu, nanti semua masukan-masukan itu dibuat dalam semacam computerized dan dimodelkan yang paling optimal itu mana,” jelasnya.
Thamrin mengatakan untuk nilai tambah batu bara masih harus mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari teknologi, investasi, minat investor, jumlah penerimaan negara hingga dari segi lingkungan. Pemberian nilai tambah batu bara, lanjutnya, tidak terpatok pada upgrading kalori batu bara saja sehingga wacana pembatasan ekspor batu bara mulai 5.700 KKal/Kg belum tentu diberlakukan.
“Belum, belum ada kebijakan untuk melarang ekspor batu bara. Nilai tambah batu bara juga kan bisa dari jasa, jadi jangan hanya dilihat dari aspek tidak boleh diekspor. Banyak aspek harus dipertimbangkan, sehingga kebijakan nanti betul-betul tidak jadi masalah [di kemudian hari],” ujarnya.
Namun, Thamrin mengakui bahwa pembahasan tentang kebijakan nilai tambah batu bara ini tidak boleh terlalu lama. Dia mengakui bahwa pasti ada sisi positif dan negatifnya dari kebijakan apa pun yang dikeluarkan pemerintah. “Kalau kita mikir terus sampai kebijakan itu ideal, itu pasti akan lama. Jadi memang ini harus segera kita putuskan,” ujarnya.(mmh)
Sumber : Bisnis Indonesia, 10.11.11.
[English Free Translation]
Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) will release regulation about the mineral value-added soon.
No comments:
Post a Comment