JAKARTA, KOMPAS.com - Izin lebih dari 4.000 perusahaan tambang batubara di Indonesia dinilai bermasalah. Hal tersebut merupakan salah satu poin hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sektor pertambangan.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, mengatakan, izin pertambangan batubara yang "non clean and non clear" tersebut menyebabkan penerimaan negara dari sektor pertambangan kurang maksimal. Di samping itu, potensi keuangan negara yang harusnya diterima kurang maksimal, terutama iuran produksi masih kurang.
Selain izin yang bermasalah, KPK juga menemukan tumpang tindih regulasi yang diberlakukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait tambang. "Masih ada ketentuan yang tumpang tindih karena masih ada desentralisasi. Ini yang mengakibatkan tidak ada kepastian hkum di bidang pertambangan," kata Jasin dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/11/2011). Hadir pula Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Widjajono Partowidagdo. .
Oleh karena itu, KPK meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membuat action plan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai mineral batu barat. "Perlu ada yang direkonsiliasi soal batubara dan kontrak batubara. KPK ingin regulasinya ada kepastian hukum, tidak ada korupsi, dan potensi penerimaan negara maksimal di sektor itu," ungkap Jasin.
Menanggapi hal tersebut, Widjajono mengatakan bahwa pihaknya akan membuat action plan sesegera mungkin. Selama proses itu berjalan, Kementerian ESDM, katanya, akan memberhentikan sementara (moratorium) pemberian izin pertambangan. Widjajono juga mengakui adanya tumpang tindih regulasi dan pemberian izin di bidang pertambangan batu bara tersebut.
Menurutnya, tiga jenis kasus tumpang tindih pemberian izin. Pertama, izin yang sudah diberikan kepada suatu perusahaan batu bara kemudian diberikan lagi kepada perusahaan lainnya. Kedua, tumpang tindih pemberian izin batubara sekaligus izin tambang mineral lain seperti emas atau tembaga. Ketiga, tumpang tindih terkait wilayah tambang yang diizinkan.
"Ada bupati enggak ngerti batasan wilayahnya mana, kemudian diberi lagi izin sama bupati (wilayah) yang sebelahnya," kata Widjajono. Untuk kasus yang ketiga, katanya, banyak terjadi di daerah pemekaran.
Sumber : Kompas, 14.11.11.
[English Free Translation]
More than 4,000 licenses coal mining company in Indonesia is considered in trouble.
No comments:
Post a Comment