Tuesday, November 29, 2011

[KU-130/2011] Angkutan Barang Semakin Efisien Dengan Subsidi BBM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian subsidi BBM kepada angkutan kereta barang, selain kepada truk barang bisa menambah efisiensi angkutan barang, pada masa mendatang.

Paling tidak, angkutan kontainer yang selama ini lebih banyak diangkut dengan truk dan sering menjadi penyebab kemacetan jalanan, dalam beberapa waktu ke depan bakal bisa dikurangi.

Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono mengatakan, kesetaraan subsidi BBM kepada kereta barang dan truk akan menyebab persaingan angkutan barang semakin berimbang.

Dijelaskannya, subsidi yang diberikan kepada PT KAI untuk kereta barang, bisa memberikan efisiensi yang cukup besar. "Sebagai contoh, satu truk kontener menghabiskan BBM sebesar 0,5 liter per kilometer, sedangkan kereta barang hanya menghabiskan 0,5 liter per kilometer per kontener," kata Bambang di Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Dengan tingkat keiritan lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan truk barang, kereta barang bakal menjadi angkutan barang yang diminati oleh pengusaha untuk mengirimkan barangnya.

"Kalau itu terjadi, maka akan terjadi efisiensi terhadap angkutan. Ini juga untuk menghindari penggunaan  angkutan kontener di jalan raya. Satu rangkaian kereta bisa mengangkut 40-60 kontener, tapi kalau lewat jalan akan diangkut oleh truk sejumlah itu juga," tandasnya.

Sumber : TribunNews, 25.11.11.

Berita terkait, [KU-126/2011] KA Barang Dapat BBM Subsidi Mulai Januari 2012, [KU-125/2011] MTI Dukung Aksi Mogok SPKA, [KU-114/2011] DPR Dukung Pemerintah Berikan BBM Subsidi PT KAI, [KU-103/2011] Menhub Dukung BBM Subsidi Untuk PT KAI dan [KU-085/2011] Demo SPKA – BBM Bersubsidi.

[English Free Translation]
The goods transport fuel efficient with subsidies.

Monday, November 28, 2011

[KU-129/2011] Bupati Lahat Kumpulkan Kades di Merapi Selatan


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Lahat Saifudin Aswari mengumpulkan semua Kepala Desa di Kecamatan Merapi Selatan di ruangan Ops Room Pemkab Lahat.

Tujuannya mensosialisasikan pengaspalan jalan, yang akan dilakukan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di sana. Karena rencannya pengerjaan akan dimulai pada Januari 2012, yang melibatkan 6 perusahaan tambang batubara.

Menurut Bupati Lahat Saifudin Aswari, jalan yang akan diaspal sepanjang 22 KM dengan lebar 7 meter. Kualitas jalan yang dikerjakan berstandar 12 ton, hingga bisa menahan beban berat termasuk kendaraan angkutan batubara.

Saifudin Aswari meminta para kades untuk menghimbau warga, untuk turut berpartisipasi. Karena kemungkinan dalam pengerjaan bisa menyentuh tanah warga termasuk pagar. Sehingga harus ada kerja sama agar pengerjaan tidak terhambat.

Sumber : Sripoku, 24.11.11.

[English Free Translation]
Lahat Regent, Saifudin Aswari gather all the village chief in the district of South Merapi in Lahat.

[KU-128/2011] MTI Minta Penghapusan PPN Kereta Barang


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (Ketua Forum Perkeretaapian MTI) Djoko Setijowarno meminta agar pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi layanan pengangkutan barang yang menggunakan kereta api.

Ini dimaksudkan agar kereta api bisa bersaing dengan moda transportasi darat, yakni truk barang. "(PPN) dihapuskan karena truk angkut barang juga tidak dikenai PPN, atau barang yang diangkut truk dapat dikenai PPN juga," ujar Djoko, Sabtu (26/11/2011).

Namun, opsi kedua, yaitu pengenaan PPN kepada truk barang, agak sulit untuk dilakukan dibanding yang pertama. Dengan penghapusan PPN, menurut Djoko, ongkos angkut kereta barang bisa bersaing dengan truk, khususnya untuk jarak menengah dan jauh. "(Untuk) jarak pendek, lebih murah menggunakan truk," tambah Djoko.

Selain permintaan ini, Djoko pun berharap agar penetapan pemeliharaan prasarana (infrastructure, maintenance, and operation atau IMO) dan track access charge (TAC) bisa segera dilakukan. Hingga kini, dia menerangkan, biaya pemeliharaan prasarana kereta api yang mencapai Rp 1,2 triliun masih menjadi tanggungan operator.

Sebagai tambahan informasi, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) baru saja mendapatkan BBM subsidi untuk kereta barang. Hal ini didapatkan setelah PT KAI mengancam akan melakukan aksi mogok pada awal Desember mendatang. Rencananya, BBM ini akan mulai diberikan pada Januari 2012.

"Semua sepakat, harus ada kesetaraan dalam subsidi. Bila truk ada subsidi, maka kereta barang juga harus ada subsidi. Kebijakan ini akan efektif pada 1 Januari 2012," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Sumber : Kompas, 27.11.11.

[English Free Translation]
Chairman of the Indonesian Transportation Society of Railway Forum (Ketua Forum Perkereta-apian MTI) Djoko Setijowarno asked the government to remove the Value Added Tax (VAT) of 10 percent for goods transport services by train.

Saturday, November 26, 2011

[KU-127/2011] (Kasus Sengketa Dengan PTBA) MA Kabulkan PK Bupati Lahat

Oleh: BeritaPagi Palembang

Jumat, 25 November 2011, 04:40 WIB

INILAH.COM, Lahat - Permohonan peninjauan kembali (PK) Tata Usaha Negara (TUN) nomor 109 PK/TUN/2011, oleh Bupati Lahat terhadap PT Bukit Asam (BA), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Begitu juga putusan PK perdata, dengan nomor perkara 405 PK/PDT/2011, ikut dikabulkan.

Putusan PK yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dapat menjadi landasan Pemkab Lahat dan perusahaan swasta mengelola batubara di wilayah yang disengketakan.

Pengamat Hukum Kabupaten Lahat, Mardansyah SH, mengatakan, putusan PK MA itu telah dikeluarkan melalui website MA. Namun, amar putusan itu juga akan disampaikan kepada Pemkab Lahat melalui Pengadilan Negeri Lahat.

“Sudah jelas putusan sudah ada bahwa PK Bupati Lahat dikabulkan MA. Dengan demikian, PT BA dikalahkan dalam perkara TUN atau pun Perdata,” kata Mardansyah, kepada wartawan, Kamis (24/11).

Menurut Mardansyah, atas dikabulkannya permohonan PK Bupati Lahat, objek sengketa dalam perkara, yakni Keputusan Bupati Lahat nomor 540/29/KEP/PERTAMBEN/2005, tanggal 24 Januari 2005, tentang Penetapan Status Wilayah Eks Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.97.PP0350), dan Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.DP.16.03.04.01.03) PT BA tbk, adalah kewenangan Pemkab Lahat dalam pengelolaan perizinan wilayah pertambangan di wilayah Kabupaten Lahat, sah secara hukum.

“Dalam putusan MA, klaim PT BA adanya wilayah kuasa pertambangan di Kabupaten Lahat, yang tumpang tindih dengan kuasa pertambangan seluas 26.760 hektar, telah berakhir sejak tanggal 25 Oktober 2003 lalu. Hal ini juga dipertegas dengan pencabutan izin KP eksploitasi oleh Gubernur Sumsel. MK mengeluarkan putusan PK TUN ini juga berdasarkan SK Dirjen Pertambangan Umum nomor 609K/23.01/DJP/2000,” jelas Mardansyah.

PT BA juga tidak pernah melakukan upaya hukum gugatan TUN terhadap Keputusan Gubernur Sumsel nomor 556/KPTS/PERTAMBEN/2004. Sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 55 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, setelah melewati tenggang waktu 90 hari, PT BA telah hilang hak untuk melakukan upaya hukum gugatan TUN.

“Meski amar putusan belum diterima Pemkab Lahat, sudah jelas PTBA dikalahkan dalam perkara ini. Pasalnya, setelah melewati tenggang waktu 90 hari diterbitkannya pencabutan izin KP PTBA, tanggal 20 Oktober 2004, oleh Gubernur Sumsel, Bupati Lahat menerbitkan keputusan tanggal 24 Januari 2005, yang akhirnya menjadi objek sengketa,” papar Mardansyah.

MA juga mengabulkan PK Perdata Bupati Lahat. Dengan demikian, sejak diterbitkannya putusan tersebut, PT BA telah kalah dalam gugatan perbuatan melawan hukum. “Atas putusan PK Perdata ini juga, PT BA tidak memiliki hak apapun atas wilayah pertambangan, yang telah diklaim melalui beberapa somasi mereka tersebut,” tegas Mardansyah.

Saat dimintai tanggapannya jelas Ketua DPRD Lahat Herliansyah SH MH, didampingi Wakil Ketua III Drs Farhan Berza MM MBA mengungkapkan, telah mengetahui putusan MA tersebut. Meski belum memperoleh salinan putusan. Hanya saja, ia menegaskan, putusan PK merupakan upaya hukum terakhir, sehingga itu yang harus dilaksanakan.

“Panglima tertinggi negara kita adalah hukum. Kalau begini putusan hukum yang ada, maka PT BA harus melaksanakannya,” tegas Herliansyah.

Atas somasi yang dikeluarkan PT BA selama ini, Pemkab Lahat telah dirugikan. Karena beberapa perusahaan yang harusnya tetap beraktivitas, terpaksa menunda kegiatannya.

“Tidak ada alasan yang dibenarkan untuk menghentikan kegiatan yang telah dan akan dilakukan perusahaan swasta di Kabupaten Lahat, bila berdasarkan putusan tersebut sudah sah adanya,” pungkas Herliansyah. [mor]

Sumber : Inilah.com.

[English Free Translation]
The case of a dispute with PT Bukit Asam (PTBA) - Application for review (peninjauan kembali - PK) Administrative State (administrative court) PK/TUN/2011 number 109, submitted by the Regent of Lahat to PTBA, granted by the Supreme Court (Mahkamah Agung - MA).

Friday, November 25, 2011

[KU-126/2011] Kereta Api Barang Dapat BBM Subsidi Mulai Januari 2012

Jakarta - Sebanyak 4 wakil menteri menggelar rapat soal pemberian BBM subsidi untuk kereta api barang di kantor Kementerian Keuangan siang ini. Rapat tersebut membuahkan hasil, mulai 1 Januari 2012 kereta api barang mendapat solar subsidi.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, rapat tersebut dihadiri dirinya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo, dan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono.

"Jadi pemikiran dasarnya adalah ingin memindahkan angkutan barang di jalan ke angkutan kereta api," jelas Bambang kepada detikFinance, Jumat (25/11/2011).

Bambang mengatakan, pemerintah menyepakati untuk angkutan kereta barang akan mendapat harga BBM yang setara dengan angkutan barang di jalan. Karena itu nantinya kereta api barang bakal mendapat BBM subsidi seperti yang juga menjadi tuntutan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pemerintah berpikiran, dengan pemberian BBM subsidi kepada kereta api barang, maka diharapkan angkutan barang akan berpindah ke angkutan kereta api.

"Bayangkan, satu kereta api barang bisa mengangkut 30 hingga 60 kontainer dalam satu kali tarik. Jika ini terjadi maka sama saja mengurangi 30-60 truk kontainer di jalan," katanya.

Selain itu, jumlah konsumsi BBM subsidi juga bakal lebih hemat dan anggaran yang dikeluarkan pemerintah bakal lebih rendah, dengan berkurangnya konsumsi solar dari truk-truk tersebut.

"Beban berat jalan raya juga berkurang, sehingga jalan tidak rusak. Karena itu di 2012 kereta api barang akan mendapatkan solar subsidi," tegas Bambang.

Nantinya aturan ini akan diatur dalam revisi Perpres 9 tahun 2006 yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian ESDM.

Sebelumnya, para pegawai KAI akan melakukan aksi mogok apabila kereta api barang belum mendapatkan solar subsidi.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mendukung permintaan Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mendapatkan BBM subsidi untuk angkutan barang kereta api. Dahlan pun telah mengirimkan surat ke Menteri ESDM Jero Wacik agar permintaan KAI dipenuhi.

Sumber : Detik.com, 25.11.11.

[English Free Translation]
PT KAI (Indonesian Railway Corp.) got fuel subsidies in January 2012 onward, especially for goods transportation.

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...