Oleh: BeritaPagi Palembang
Jumat, 25 November 2011, 04:40 WIB
INILAH.COM, Lahat - Permohonan peninjauan kembali (PK) Tata Usaha Negara (TUN) nomor 109 PK/TUN/2011, oleh Bupati Lahat terhadap PT Bukit Asam (BA), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Begitu juga putusan PK perdata, dengan nomor perkara 405 PK/PDT/2011, ikut dikabulkan.
Putusan PK yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dapat menjadi landasan Pemkab Lahat dan perusahaan swasta mengelola batubara di wilayah yang disengketakan.
Pengamat Hukum Kabupaten Lahat, Mardansyah SH, mengatakan, putusan PK MA itu telah dikeluarkan melalui website MA. Namun, amar putusan itu juga akan disampaikan kepada Pemkab Lahat melalui Pengadilan Negeri Lahat.
“Sudah jelas putusan sudah ada bahwa PK Bupati Lahat dikabulkan MA. Dengan demikian, PT BA dikalahkan dalam perkara TUN atau pun Perdata,” kata Mardansyah, kepada wartawan, Kamis (24/11).
Menurut Mardansyah, atas dikabulkannya permohonan PK Bupati Lahat, objek sengketa dalam perkara, yakni Keputusan Bupati Lahat nomor 540/29/KEP/PERTAMBEN/2005, tanggal 24 Januari 2005, tentang Penetapan Status Wilayah Eks Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.97.PP0350), dan Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.DP.16.03.04.01.03) PT BA tbk, adalah kewenangan Pemkab Lahat dalam pengelolaan perizinan wilayah pertambangan di wilayah Kabupaten Lahat, sah secara hukum.
“Dalam putusan MA, klaim PT BA adanya wilayah kuasa pertambangan di Kabupaten Lahat, yang tumpang tindih dengan kuasa pertambangan seluas 26.760 hektar, telah berakhir sejak tanggal 25 Oktober 2003 lalu. Hal ini juga dipertegas dengan pencabutan izin KP eksploitasi oleh Gubernur Sumsel. MK mengeluarkan putusan PK TUN ini juga berdasarkan SK Dirjen Pertambangan Umum nomor 609K/23.01/DJP/2000,” jelas Mardansyah.
PT BA juga tidak pernah melakukan upaya hukum gugatan TUN terhadap Keputusan Gubernur Sumsel nomor 556/KPTS/PERTAMBEN/2004. Sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 55 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, setelah melewati tenggang waktu 90 hari, PT BA telah hilang hak untuk melakukan upaya hukum gugatan TUN.
“Meski amar putusan belum diterima Pemkab Lahat, sudah jelas PTBA dikalahkan dalam perkara ini. Pasalnya, setelah melewati tenggang waktu 90 hari diterbitkannya pencabutan izin KP PTBA, tanggal 20 Oktober 2004, oleh Gubernur Sumsel, Bupati Lahat menerbitkan keputusan tanggal 24 Januari 2005, yang akhirnya menjadi objek sengketa,” papar Mardansyah.
MA juga mengabulkan PK Perdata Bupati Lahat. Dengan demikian, sejak diterbitkannya putusan tersebut, PT BA telah kalah dalam gugatan perbuatan melawan hukum. “Atas putusan PK Perdata ini juga, PT BA tidak memiliki hak apapun atas wilayah pertambangan, yang telah diklaim melalui beberapa somasi mereka tersebut,” tegas Mardansyah.
Saat dimintai tanggapannya jelas Ketua DPRD Lahat Herliansyah SH MH, didampingi Wakil Ketua III Drs Farhan Berza MM MBA mengungkapkan, telah mengetahui putusan MA tersebut. Meski belum memperoleh salinan putusan. Hanya saja, ia menegaskan, putusan PK merupakan upaya hukum terakhir, sehingga itu yang harus dilaksanakan.
“Panglima tertinggi negara kita adalah hukum. Kalau begini putusan hukum yang ada, maka PT BA harus melaksanakannya,” tegas Herliansyah.
Atas somasi yang dikeluarkan PT BA selama ini, Pemkab Lahat telah dirugikan. Karena beberapa perusahaan yang harusnya tetap beraktivitas, terpaksa menunda kegiatannya.
“Tidak ada alasan yang dibenarkan untuk menghentikan kegiatan yang telah dan akan dilakukan perusahaan swasta di Kabupaten Lahat, bila berdasarkan putusan tersebut sudah sah adanya,” pungkas Herliansyah. [mor]
Sumber : Inilah.com.
[English Free Translation]
The case of a dispute with PT Bukit Asam (PTBA) - Application for review (peninjauan kembali - PK) Administrative State (administrative court) PK/TUN/2011 number 109, submitted by the Regent of Lahat to PTBA, granted by the Supreme Court (Mahkamah Agung - MA).