Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kurangnya budaya
berdisiplin sebagian masyarakat
di perlintasan sebidang kereta api.
VP
Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan
pada pekan ini saja tercatat sebanyak 5
kecelakaan lalu lintas di perlintasan
kereta api di sejumlah wilayah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Dia mengharapkan dengan
meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api masyarakat dapat lebih menaati
rambu-rambu di perlintasan sebidang dan lebih waspada agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saat ini kereta api sudah mulai
kembali beroperasi secara reguler setelah sempat tidak aktif karena pendemi
Covid-19. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melalui perlintasan
sebidang,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).
Lima kecelakaan maut di
perlintasan kereta api di pekan ini yaitu di daerah Kab. Sidoarjo dan Kab.
Kediri pada Senin (17/8) yang melibatkan mobil, pengendara motor di Kab.
Cilacap pada Selasa (18/8), pengendara motor di Kota Bekasi pada Rabu (19/8),
dan pengendara motor di Kab. Tegal pada Jumat (21/8).
Joni mengingatkan kepada
masyarakat ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA
diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
Selain itu juga untuk menengok
kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
"Jika ada kereta yang akan
melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas
Joni.
Di dalam undang-undang, telah
tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di
perlintasan kereta api. Bahkan bagi pelanggarnya, dapat dikenakan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
-
Pasal 114: Pada pelintasan sebidang antara
jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan
palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
-
Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak
berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai
ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)..
Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun
2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan
sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan
perjalanan kereta api.
Sumber : Bisnis, 23.08.20.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero) regrets the lack of a disciplined culture for some people at railroad crossings. VP Public Relations of PT KAI Joni Martinus said that this week alone, there were 5 traffic accidents recorded at railroad crossings in a number of areas which resulted in the loss of life.
No comments:
Post a Comment