Tuesday, April 28, 2020

[KU-119/2020] Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Mudik di Tengah Corona


Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran 2020 tersebut telah ditetapkan pada Kamis (23/4).

"(Permenhub ini) sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," kata Adita dalam keterangan resmi.

Dia menjelaskan pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, lanjutnya, beberapa angkutan dikecualikan dari pelarangan ini yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Pengecualian untuk sektor transportasi lain seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian, juga diatur di dalam Permenhub ini.

Lebih lanjut, Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point, yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," tutur Adita.

Dalam Permenhub ini diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang mudik.

Dengan tahapan, katanya, pada 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan, sementara pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia melanjutkan, larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April hingga 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April hingga 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route," tutur Adita. 


Sumber : CNN Indonesia, 23.04.20 / Ilustrasi : Dephub - Kumparan.

[English Free Translation]
The Ministry of Transportation (MoT) officially issues the Minister of Transportation Regulation No. 25 of 2020 concerning Transportation Control During the Eid Mubarak 1441 Hijriah in the context of Preventing the Distribution of Covid-19.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...