Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi
Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran
Covid-19.
Juru
Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan berupa larangan sementara penggunaan sarana
transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran 2020 tersebut
telah ditetapkan pada Kamis (23/4).
"(Permenhub ini) sebagai
tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini
dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," kata Adita dalam keterangan
resmi.
Dia menjelaskan pengaturan
transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan
perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang
membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api,
pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan
pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Namun demikian, lanjutnya,
beberapa angkutan dikecualikan dari pelarangan ini yaitu kendaraan pimpinan
lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri,
kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran,
ambulans dan mobil jenazah, serta mobil
barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
Pengecualian untuk sektor
transportasi lain seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian,
juga diatur di dalam Permenhub ini.
Lebih lanjut, Adita
mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang
keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran
Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya
Jabodetabek.
"Untuk pengawasannya, di
sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut
dengan check point, yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan
dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," tutur Adita.
Dalam Permenhub ini diatur pula
pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran
secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan
pribadi yang membawa penumpang mudik.
Dengan tahapan, katanya, pada 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan
dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan, sementara pada 7
Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi
denda maupun sanksi lainnya sesuai
ketentuan yang berlaku.
Dia melanjutkan, larangan mulai
berlaku pada 24
April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai
15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April hingga 8 Juni untuk kapal laut, dan 24
April hingga 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
"Terkait kebijakan pengembalian
tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada
tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan
usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara
utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule,
dan re-route," tutur Adita.
Sumber : CNN Indonesia, 23.04.20 / Ilustrasi : Dephub - Kumparan.
[English Free Translation]
The Ministry of Transportation (MoT)
officially issues the Minister of Transportation Regulation No. 25 of 2020
concerning Transportation Control During the Eid Mubarak 1441 Hijriah in the
context of Preventing the Distribution of Covid-19.
No comments:
Post a Comment