Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan telah menetapkan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani Menteri
Kesehatan Terawan Agus Putranto
guna cegah meluasnya penularan Covid-19 akibat infeksi virus
corona SARS-CoV-2.
Saat PSBB diberlakukan, warga
mesti melakukan peliburan. Peliburan
berarti pembatasan proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagamaan dan
menggantinya dengan kegiatan di rumah/tempat tinggal.
Status PSSB diajukan oleh
Gubernur/Walikota/Bupati kepada Menteri Kesehatan, atau oleh Kepala Satgas
Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Menkes.
Lama
pemberlakukan PSBB dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi
terpanjang virus corona (SARS-CoV-2). Pemberlakukan PSBB masih dapat
diperpanjang 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru
Covid-19.
Berikut sejumlah catatan penting
terkait pelaksanaan PSBB tersebut seperti dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9
tahun 2020 tentang PSBB.
Hal
yang dibatasi (pasal 13):
- Sekolah dan tempat kerja;
- Kegiatan keagamaan;
- Kegiatan di tempat atau
fasilitas umum; d
- Kegiatan sosial dan budaya;
- Moda transportasi.
Pembatasan
Kegiatan Keagamaan:
- Semua tempat ibadah harus
ditutup untuk umum.
- Pemakaman orang yang meninggal
bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang
Pembatasan
Transportasi:
- Semua layanan transportasi
udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan
dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
- Moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan
dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.
Pelarangan
Kegiatan sosial dan budaya:
- Pelarangan kerumunan orang
dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan,
akademik, dan budaya.
Pengecualian
Peliburan
Beberapa tempat usaha berikut
mendapat pengecualian saat PSSB namun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan
pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
KANTOR
SWASTA + FASILITAS UMUM
- Supermarket, minimarket, pasar,
toko penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting;
- Toko atau tempat penjualan
obat-obatan dan peralatan medis,
- Toko bahan bakar minyak, gas,
dan energi.
- Rumah sakit, puskesmas, atau
fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan
pelayanan kesehatan;
- Tempat atau fasilitas umum
untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
- Warung makan/rumah makan/restoran,
- Layanan ekspedisi barang,
- Sarana angkutan roda dua
berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang, tidak boleh mengangkut
penumpang.
- Bank, kantor asuransi,
penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM
- Media cetak dan elektronik.
- Toko ternak dan pertanian:
bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak,
- Toko bangunan: triplek, semen,
besi baja konstruksi, dan baja ringan
- Telekomunikasi, layanan
internet, penyiaran dan layanan kabel
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok dan medis
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel
dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
- Pembangkit listrik, unit dan
layanan transmisi dan distribusi.
- Layanan pasar modal sebagaimana
yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin
- Layanan keamanan pribadi.
KANTOR
PEMERINTAH
- TNI, Polri,
- Bank (BI, lembaga keuangan,
perbankan),
- Pelabuhan, bandar udara,
penyeberangan,
- Pusat distribusi dan logistik,
- Telekomunikasi,
- Minyak dan gas bumi,
- Listrik,
- Air dan sanitasi,
- Pembangkit listrik dan unit
transmisi,
- Pemadam kebakaran,
- Pusat informatika nasional,
- Lapas,
- Bea cukai di pelabuhan/
bandara/ perbatasan darat,
- Karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan,
- Kantor pajak,
- Lembaga/badan yang bertanggung
jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini,
- Kebun binatang, pembibitan,
margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan
pergerakan transportasi yang diperlukan,
- Pengelolaan panti asuhan/ panti
jompo/ panti sosial lainnya.
INDUSTRI
- Unit produksi komoditas
esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan,
perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
- Unit produksi, yang membutuhkan
proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian
Perindustrian.
- Produksi minyak dan gas bumi,
batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
- Unit manufaktur bahan kemasan
untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
- Kegiatan pertanian bahan pokok
dan holtikultura.
- Unit produksi barang ekspor.
- Unit produksi barang pertanian,
perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
Sumber : Kontan, 05.04.20 / Foto : Kumparan.
[English Free Translation]
The Ministry of Health has
established guidelines for large-scale social restrictions (PSBB / Pembatasan
Sosial Berskala Besar ) signed by Minister of Health Terawan Agus Putranto to
prevent the spread of Covid-19 transmission due to SARS-CoV-2 corona virus
infection.
No comments:
Post a Comment