Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero)
mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12
April 2020.
Plt VP
Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan
aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah
sesuai rekomendasi Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO), yang
mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Bagi penumpang yang tidak
mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api
dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Joni dalam siaran pers, Rabu
(8/4/2020).
Pihaknya menuturkan menjelang 12 April 2020, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut
kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan
berbagai media lainnya.
Joni mengimbau kepada para
penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta,
sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand
sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang dapat
mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda
transportasi kereta api," ujarnya.
Di sisi lain, KAI juga memastikan tiket yang dijual kepada
masyarakat hanya 50 persen dari total kapasitas kursi sebagai implementasi kebijakan jaga jarak (physical distancing)
dari pemerintah.
Sumber : Bisnis, 08.04.20.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
requires passengers to wear masks at stations and trains, starting from April
12, 2020. Acting VP Public Relations KAI Joni Martinus said the rules of
mandatory use of masks are in line with government policies in accordance with
the recommendations of the World Health Organization (WHO), which requires
people to wear masks when go outdoors.
No comments:
Post a Comment