Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan sudah memenuhi
sebagian dari rekomendasi Komite
Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
VP
Corporate Communications PT Kereta Api Indonesia Yuskal Setiawan
mengatakan dari sebanyak 159 rekomendasi
dari KNKT terhadap kecelakaan di bidang kereta api (KA) pada 2015--2019, khusus
pada 2019 terdapat 32 rekomendasi.
"Yang terkait rekomendasi Perkeretaapian dari KNKT
ada 32 rekomendasi, dari 32 rekomendasi, 20 untuk KAI, dan sisanya untuk DJKA dan
lainnya," paparnya kepada Bisnis.com, Kamis (19/12/2019).
Dari
20 rekomendasi untuk PT KAI tersebut, imbuhnya, sebagian besar sudah
dilaksanakan. Namun, dia menyatakan terdapat beberapa yang belum dilaksanakan
seperti sertifikat kompetensi dari Ditjen Perkeretaapian.
"Hal tersebut belum dapat dilaksanakan karena perlu
waktu terkait kapasitas penerbitan tanda kecakapan dari DJKA," katanya.
Khusus
pada 2019, rekomendasi dari KNKT terhadap 7 kecelakaan yang diinvestigasi di
bidang KA ada 32 rekomendasi.
Perinciannya, ada 3 rekomendasi atas aturan, prasarana 5
rekomendasj dan pengawasan ada 24 rekomendasi. Untuk KAI terangnya, lebih
banyak rekomendasi terkait pengawasan dan prasarana.
Sumber : Bisnis, 19.12.19.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero) revealed that it had
fulfilled part of the recommendations of the National Transportation Safety
Committee (NTSC or KNKT = Komite Nasional Keselamatan Transportasi). VP of
Corporate Communications of PT Kereta Api Indonesia, Yuskal Setiawan, said that
of the 159 recommendations from the NTSC on accidents in the field of railroad
in 2015-2019, specifically in 2019 there were 32 recommendations.
No comments:
Post a Comment