Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menilai perlu ada
kesepakatan mengenai pengelolaan sumber daya alam oleh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan swasta.
Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan
pengelolaan sumber daya alam tersebut
menjadi salah satu isu penting yang harus disepakati. Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945 mengatur agar hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal
tersebut dinilai harus disepakati dengan baik mengenai peran BUMN maupun swasta
dalam mengelola sumber daya alam dalam rangka kepastian investasi.
"Dalam investasi, apakah semua harus BUMN? Bagaimana
peran swasta?" katanya, Rabu (11/12/2019).
Selain persoalan pengelolaan sumber daya alam, isu lain
yang harus disepakati, tutur Bambang, yakni besaran kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dari
pendapatan. Ada pula isu lingkungan
mengenai penanganan lubang tambang dan
rasionya.
Pertambangan rakyat dan ilegal juga harus disepakati
perbedaannya. Pasalnya, selama ini sering kali keduanya diartikan sama.
Konsep
pertambangan rakyat apakah akan dikaitkan dengan warga setempat saja atau
bentuk korporasi maupun perorangan. Kemudian, setelah
mendapatkan definisi yang tepat, perlu ada konsep
kemitraan dengan tambang rakyat, termasuk batasan luas dan teknologi yang
digunakan.
"Seolah-olah ilegal itu pertambangan rakyat. Ini
harus duduk bersama untuk menyamakan persepsi untuk bisa didefinisikan dalam
undang-undang," katanya.
Sumber : Bisnis, 11.12.19.
[English Free Translation]
ESDM Ministry's Mineral and Coal Director General Bambang
Gatot Ariyono said that the management of natural resources is one of the
important issues that must be agreed. Article 33 of the 1945 Constitution
stipulates that the livelihood of the public is controlled by the state. Good
good good.
...
No comments:
Post a Comment