JAKARTA: Pemerintah
saat ini telah mencanangkan program untuk membangun industri nasional yang
dikemas dalam bentuk Peraturan
Pemerintah No 14 tahun 2015 mengenai Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional (RIPIN) tahun 2015 – 2035.
Dalam
peraturan tersebut, Pemerintah membagi prioritas pembangunan industri nasional
menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. Tahap
1 (2015-2019), tahap meningkatkan nilai tambah sumber daya alam
b. Tahap
2 (2020-2024), tahap memunculkan keunggulan kompetitif dan berwawasan
lingkungan
c. Tahap
3 (2025-2035), tahap menjadikan Negara Industri Tangguh.
Keyakinan Pemerintah
untuk bisa menjadikan negara industri yang tangguh tersebut sesungguhnya bukan
hanya sebuah angan-angan, akan tetapi didasari oleh pertimbangan yang mendalam
terkait dengan kondisi terkini yang ada di depan mata.
Beberapa
kondisi yang menjadi pertimbangan, diantaranya:
1. Perkembangan jumlah penduduk Indonesia
yang diprediksi terus bertambah dan akan berkembang menjadi pasar potensial dan
tenaga kerja potensial
2. Pengembangan kearifan lokal yang perlu
dikembangkan, dimanfaatkan serta dipromosikan ke manca Negara
3. Perkembangan teknologi yang memungkinkan
adanya penemuan-penemuan baru
4. Globalisasi proses produksi yang
memungkinkan berbagai industri untuk terlibat dalam rantai produksi di belahan
bumi manapun
5. Kelangkaan energi dan bahan baku yang
tidak terbarukan yang sudah menjadi perhatian utama pemerintah mengingat
semakin terbatasnya jumlah sumber energi dan bahan baku terutama yang berasal
dari fosil
6. Serta perkembangan lainnya misalnya
terkait dengan peningkatan kepedulian terhadap lingkungan hidup, peningkatan
kebutuhan pangan, paradigma manufaktur, alih daya produksi dan kolaborasi.
Perubahan
kondisi tersebut juga didukung dengan makin banyaknya kerjasama internasional
yang telah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya Agreement Establishing The World Trade Organization tahun 1994, Preferential Trade Agreement Among
D-8 Member States tahun 2011,
Charter of The Association of Southeast Asian Nations tahun 2008, Framework Agreement on Comprehensive
Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the
People’s Republic of China tahun
2004, Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic
Partnership tahun 2008, serta
masih banyak perjanjian multilateral, regional maupun bilateral lainnya.
Perjanjian
kerjasama internasional tersebut memberikan dampak dengan semakin meningkatnya Foreign Direct Investment (FDI)
terhadap potensi pasar yang ada di Indonesia. Selain itu perjanjian kerjasama
internasional tersebut juga menjadikan industri di Indonesia sebagai bagian
dari Global Value Chains yang
memudahkan industri dalam negeri untuk terlibat dalam penciptaan sebuah produk.
Dengan dasar
tersebut, maka selanjutnya tugas pemerintah adalah mencoba meningkatkan
pertumbuhan sektor industri khususnya di sektor non migas dengan target
pertumbuhan sebesar 6,8% (2015), 8,5%
(2020), 9,1% (2025) dan 10,5%
(2035). Bukan hal yang mudah.
Nilai kurs dan
isu investasi, terkait masalah perijinan yang sangat menyulitkan bagi pengusaha,
menjadi PR tersendiri. Janji dibentuknya BKPM
sebagai one stop shopping untuk
mengurus perijinan masih menemui kendala khususnya apabila bersentuhan dengan
kebijakan daerah sebagai imbas dari otonomi daerah.
Dari begitu
banyak kendala yang muncul, RIPIN ini muncul sebagai panduan bagi Pemerintah
untuk memetakan needs and wants dari
industri andalan seperti industri pangan, farmasi, tekstil, transportasi, ICT
dan pembangkit energi, sehingga penanganan masing-masing industri tersebut
tidak lagi bersifat kebijakan umum, akan tetapi sudah bersifat customize yang
disesuaikan dengan nature bisnisnya masing-masing.
Selain
memahami kebutuhan masing-masing industri tersebut, selanjutnya Pemerintah juga
harus tampil menjadi dirijen yang mampu menciptakan sinergitas yang kuat antara
industri kecil, menengah dan besar sehingga pada akhirnya semua pelaku industri
dapat terlibat dalam manajemen rantai pasok tersebut.
Dari
pemaparan diatas, dengan menggunakan RIPIN, Pemerintah sudah mencanangkan tekad
untuk menghidupkan kembali industri di Indonesia yang pernah mengalami puncak
kejayaan di era tahun 1990-an dan
sudah tugas dari para pelaku bisnis, akademisi dan pejabat pemerintah sebagai
pemangku kepentingan untuk dapat duduk bersama dan bersepakat serta bersinergi
untuk mendukung tercapainya mimpi menjadi Negara
Industri Tangguh tersebut.
Semoga
Oleh: VP
Quality Assurance & Internal Control - Dr. Erwin Suryadi, ST, MBA.
[English Free
Translation]
A simple
article of VP QA & IC, which highlights the pattern of economic growth in
Indonesia and how to build a the industry for the purpose of creating a strong
industrial Indonesian country, can be realized.
No comments:
Post a Comment