JaKaRTa: Ini
babak menegangkan perseteruan antara PT
ACK dengan PT Kereta Api Indonesia
(Persero) yang membutuhkan waktu panjang, menguras energi serta melibatkan
keterlibatan banyak pihak dalam proses peradilannya. Hmm sungguh perjuangan
panjang dan tidak main-main.
Di era lama,
bisa jadi, yang sudah terjadi ya sudah alias pasrah. Entah gimana caranya, kita
gak mau berspekulasi dan menaruh curiga berlebihan. Hal itu tidak berlaku di
era kepemimpinan pak Mandor. Aset negara yang dipakai oleh pihak lain, harus
balik, dikembalikan dan dimanfaatkan demi kemaslahatan masyarakat. Ini hanya
satu dari sekian "Jonan
Effect".
Salah satu
yang fenomenal adalah kasus "Center
Point". Setelah diajukan Peninjauan
Kembali (PK) dan pihak Mahkamah
Agung (MA) memenangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero), mulailah babak
dalam penyelamatan asset negara di Sumatera Utara.
PT ACK yang
selama ini arogan dan pasang gengsi harus memohon-mohon "minta
pengertian" dan salah seorang anggota dewan menyarankan bekerja sama. Oalaaah,
koq bisa begitu ? Keyakinan bahwa yang benarlah yang akan memang, terbukti.
Wah wah wah,
anggota dewan memang bukan insan perkeretaapian sehingga tidak tahu duka yang
dialami PT KAI selama sekian tahun. PT ACK selama ini dikenal selalu berhasil
mengalahkan musuh-musuhnya bila beradu argumentasi, bahkan via pengadilan. Kali
ini tidak !
Maka dari
itu, apapun keputusan dari manajemen PT KAI sudah dipertimbangkan dengan baik
dan hasil rembugan bersama. Hormati apa yang sudah diputuskan. Kabarnya,
tinggal menunggu salinan surat dari MA yang turun ke PT KAI.
Kalo boleh
usul sih, GPL alias gak pake lama ya hi hi hi. Nanti keburu ada objek lain
nyosor dan berganti modus, ganti pejabat, ganti keputusan, malah bikin ribez
lagi. Di negeri ini, sesuatu yang mustahil bukan tidak mungkin terjadi makanya
mending bersikap positif, buruan deh dieksekusi.
Sejumlah
media cetak memuat tanggapan dari PT KAI, isinya silahkan dibaca sendiri,
supaya maknyuuus dan lebih brasa.
--- quote ---
(artikel) Humas PT KAI: Centre Point Harus Dirobohkan
JAKARTA:
“Dirut (PT KAI) sudah menyatakan bahwa bangunan itu harus dirobohkan. Kalau
tidak, masalah ini tidak akan selesai,” kata Manager Corcomm Divre 1 Rapino
Situmorang.
Menurutnya,
perobohan Centre Point akan menjadi pembelajaran bagi seluruh orang agar tidak
berinvestasi di lahan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan masih
memiliki sengketa.
Dia
mengatakan, pihaknya sadar bahwa dengan robohnya bangunan ini pengusaha akan
rugi triliunan rupiah dan ribuan orang akan kehilangan tenaga kerja. Karena
itulah maka peristiwa ini akan menjadi pembelajaran besar.
Ia
mengatakan, banyak orang yang mengaku perwakilan pengusaha mulai mendekati PT
KAI pasca putusan Mahkamah Agung yang menyatakan lahan di Jl Jawa dan Jl Madura
sebagai milik PT KAI.
Namun, ia
mengaku tidak terlalu peduli. Khusus untuk PT ACK, katanya, tidak mungkin PT
KAI akan menjalin kerjasama mengingat sejarah perseteruan yang panjang.
“Kalau ingat
bagaimana PT ACK memperlakukan kami, maka Anda akan paham tidak akan mungkin PT
KAI bekerjasama dengan PT ACK. Harap diingat bahwa kami pernah hampir diusir
dari kantor kami yang sekarang ini,” katanya.
Menurutnya,
pihaknya menunggu tindakan lebih lanjut dari Kejaksaan yang memiliki kewenangan
eksekusi.
Sumber :
TribunNews, 01.05.15.
(artikel) Solusi Jalan Tengah, Mal Centre Point Jangan
Dirobohkan.
MEDAN: Hingga
saat ini belum jelas apa langkah yang akan diambil PT KAI setelah menang di
tingkat Peninjauan Kembali (PK) atas lahan di Jl. Jawa, Medan, yang di atasnya
kini berdiri bangunan Centre Point milik PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).
Nasril Bahar,
anggota Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, mendorong agar bangunan Centre
Point itu jangan dirobohkan karena menyangkut investasi pihak swasta. Baginya,
yang terpenting saat ini status lahan sudah jelas, yakni kembali menjadi milik
KAI, setelah keluar putusan PK. Namun di sisi lain, lanjutnya, KAI juga salah.
Menurutnya,
jika sejak awal KAI pintar menjaga aset-asetnya, maka tidak mungkin kasus
pencaplokan lahan bisa berlarut hingga tingkat PK seperti ini. Dia juga
mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan IMB untuk Centre Point.
"Janganlah
Pemko tabrak-tabrak aturan. Status lahan sudah jelas. Jangan Pemko membuat
langkah yang salah. Memang lahan milik siapa, kok mau dikeluarkan IMB?"
kata Nasril.
Terkait
rencana langkah KAI, sebelumnya VP Head of Corcomm PT KAI Agus Komarudin
mengatakan, pihaknya harus menunggu dulu keluarnya salinan putusan PK. Namun
diakui, di internal KAI sudah melakukan pembicaraan awal.
Intinya,
langkah yang akan dilakukan KAI harus cermat, tidak gegabah. Pasalnya, faktanya
saat ini di atas lahan dimaksud sudah berdiri bangunan megah.
Sumber :
JPNN, 29.04.15.
--- unquote
---
Rujukan
sebelumnya terkait perseteruan PT ACK - PT KAI memperebutkan aset tanah di Jl.
Jawa dan Jl. Madura ato yang kini sudah berdiri bangunan megah bernama
"Center Point", silahkan baca kronologis tertera dibawah ini.
Simak : [KA-115/2015] PK MA Gang Buntu (Center
Point) Dikabulkan – edisi 27 April 2015, [KG-077/2015] Kasus Aje Gile Si “Center Point” - edisi 18 Maret
2015, [KU-015/2015] DPRD Medan Tolak
“Center Point”. Dewan Segera Interpelasi Pemko Medan – edisi 15 Januari 2015, [KG-342/2014] Hingar Bingar Kasus “Center Point” – edisi 16
Desember 2014, [KA-336/2014] Lagi,
Menyoal Tanah Gang Buntu Medan – edisi 10 Desember 2014.
Lanjutannya
baca disini [KU-327/2014] Korupsi Tanah
PT KAI, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK) – edisi
29 November 2014, [KG-320/2014]
Perkembangan Kasus Centre Point Mulai Ditelisik Kejagung – edisi 22 November 2014, [KU-316/2014] Dirut PT KAI : Bongkar Centre Point. Siap Adukan Pemko
ke Ombudsman RI - edisi 18 November 2014.
Baca juga [KU-288/2014] Kasus Centre Point, Kapolda
Berang – edisi 20 Oktober 2014,
[KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik
Centre Point Panik – edisi 13 Oktober 2014, [KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan
– edisi 08 Oktober 2014,
[KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014.
Selanjutnya,
baca juga [KA-110/2014] DU & D8
Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan
Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah
& Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot –
edisi 08 Maret 2014.
Syukurlah,
hati nurani memenangkan pihak yang seharusnya. Gak BUNTU lagi deh. Plooong.
Sumber : Dari
Sana-sini / Kredit Foto : Medan Satu, Indopos, Chaidir Ritonga.
[English Free
Translation]
After Judicial
Review (Peninjauan Kembali / PK) over the disputed land on Jl. Java and
approved by the Supreme Court in late April, the management of PT Kereta Api
Indonesia (Persero) is now waiting for a copy of the letter to determine next
steps. Just wait and see.
No comments:
Post a Comment