JAKARTA: Wakil Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Rudi Rubiandini mengatakan
membenahi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah yang jumlahnya banyak tidak
bisa dalam waktu singkat.
Menurutnya, untuk membuat
para bupati patuh bukanlah hal mudah. Masih banyak IUP-IUP yang bermasalah yang
hingga kini belum terselesaikan. “Saya sih tidak merasa ini akan sebulan beres,
yang namanya bupati sulit, mereka juga punya kewenangan. Masalah IUP paling
banyak itu tumpang tindih,” kata Rudi, Jumat (24/8/2012).
Untuk bisa menyelesaikan
tidak bisa dalam waktu singkat. Rudi menegaskan Permen No 7 Tahun 2012 tentang
Peningkatan Nilai Tambah Mineral sudah benar. Pasalnya, demi membenahi IUP-IUP
yang bermasalah tersebut.
Rudi menambahkan pemerintah
tidak hanya akan fokus pada renegosiasi kontrak perusahaan besar saja, tetapi
juga menata IUP-IUP kecil yang sebagian besar tumpang tindih. “Dua-duanya
harus, yang kecil (IUP) agar benar kerja, patuh, punya program,bayar pajak, dan
sebagainya. Sementara yang besar, ya tolong janga terlalu “rakus”, masa punya
tanah 200.000 ha sendiri, ya dikembalikan atau kerja sama dengan daerah,”
jelasnya.
Direktur Eksekutif
Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan bahwa sejak
diberlakukkannya Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
(mengatur Otonomi Daerah) pencaplokan lahan tambang atau tumpang tindih lahan
tambang kerap terjadi. Adapun pihak-pihak yang “bekerja sama “ melancarkan aksi
pencaplokan antara lain oknum Pemda, pemerintah pusat, partai, pengusaha, serta
penegak hukum.
Marwan mengatakan salah satu
aktor yang dominan membantu pencaplokan tersebut adalah mafia hukum/peradilan.
Saat ini sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengalami pencaplokan
lahan tambang yang mengakibatkan kerugian negara.
Sebelumnya, terkait
penguatan peran gubernur dalam pembenahan izin tambang di daerah, Dirjen
Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mendukung sepenuhnya
kewenangan yang diberikan oleh Presiden SBY itu. Menurutnya, gubernur sangat
bisa membantu membenahi izin-izin tambang (IUP) yang belum clean and clear.
"Kami sangat mendukung
itu. Menurut kami itu tidak bertentangan dengan UU Pemda mau pun UU Minerba.
Bisa saja peran gubernur dikuatkan untuk evaluasi C&C sebelum masuk ke kita
[ESDM]," ujarnya.
Thamrin mencontohkan seperti
kasus tidak jelasnya batas wilayah antarkabupaten yang kerap membuat suatu IUP
belum bisa dinyatakan clean and clear. Menghadapi kasus seperti ini, lanjutnya,
gubernur bisa ikut membantu memfasilitasi.
"Jadi ada beberapa
masalah yang harus dikoordinasi. Kabupaten itu ada 500-an, kalau kita sendiri
yang menangani tentu ngga mungkin. Dengan peran gubernur memudahkan kita agar
koordinasi lebih baik," ujarnya.
Menurut Thamrin, kewenangan
gubernur itu bisa dituangkan dalam bentuk PP atau inpres baru. Selain bisa
mempercepat penyelesaian IUP bermasalah, penguatan peran gubernur juga
diharapkan bisa mempercepat pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP),
termasuk royalti.(msb)
Sumber : Bisnis Indonesia,
24.08.12.
[English Free Translation]
Deputy Minister of Energy
and Mineral Resources (Wamen ESDM) Rubiandini Rudi said, fixing problematic
mining business license (IUP) of the polynomial can not be settled in a short
time.
No comments:
Post a Comment