JAKARTA: Perolehan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan umum yang
ditargetkan naik pada 2013 belum disumbang dari tambahan royalti dari hasil
renegosiasi kontrak tambang.
Dirjen Mineral dan Batu bara
Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan renegosiasi belum bisa selesai
dilakukan tahun ini sehingga belum kelihatan hasilnya pada tahun depan.
"Belum termasuk
[renegosiasi]. PNBP 2013 sudah direncanakan dari kemarin-kemarin. Renegosiasi
itu bukan hanya pendapatannya, itu hanya salah satu aspek saja," ujar
Thamrin, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, pemerintah
telah menetapkan Tim Evaluasi Penyesuaian KK dan PKP2B sesuai dengan Keppres
3/2012. Namun tim tersebut bertugas hanya hingga Desember 2013. Thamrin tetap
optimistis renegosiasi bisa selesai dilakukan pada tahun depan dan baru bisa
terlihat hasilnya pada 2014, diantaranya berupa tambahan perolehan royalti.
"2013 selesai, itu
menyesuaikan di 2014. Kenaikan royalti itu baru berlaku setelah ditandatangan.
Mudah-mudahan banyak yang mau renegosiasi untuk royalti," jelasnya.
Menurut Thamrin, royalti
hanya sebagian kecil yang menyumbang pendapatan negara dari pertambangan umum.
Pajak badan yang dibayar perusahaan tambang selama ini, lanjutnya, masih lebih
menyumbang signifikan untuk negara. Ada pun pajak badan yang dibayar bervariasi
antara 35%--45%, tergantung generasi kontraknya masing-masing.
"Yang menyumbang lebih
banyak itu pajak badan. Pendapatan negara kan bukan hanya dari royalti, tapi
ada pajak dan nonpajak. Yang nonpajak itu ada iuran tetap dan royalti,"
jelasnya.
Dalam nota keuangan RAPBN
2013, besaran PNBP nonmigas, termasuk pertambangan mineral dan batu bara,
ditargetkan meningkat dari Rp 18,8 triliun pada 2012 menjadi Rp 21,15 pada
2013.(msb)
Sumber : Bisnis Indonesia,
22.08.12.
[English Free Translation]
Acquisition of non-tax
revenues (tax revenues) from general mining sector is targeted to increase in
2013 has not been contributed by additional royalties from the mining contract
renegotiation.
No comments:
Post a Comment