Sunday, August 12, 2012

[KU-202/2012] Perusahaan Tambang Banyak Ngemplang

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kekurangan bayar atas iuran tetap, royalty, dan denda administrasi senilai Rp.488,5 miliar selama semester II-2011.

Dimana, kekurangan bayar ini dilakukan oleh 77 perusahaan pemegang kuasa pertambangan dan 10 izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 10 pemegang kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

 “Penunggak terbesar adalah perusahaan pemegang izin KP,” ujar Anggota BPK Ali Masykur Musa di Jakarta, Kamis (12/4).

 Menurutnya, kekurangan penerimaan negara dan iuran tetap an royalti serta denda administrasi sebesar Rp.95,58 miliar dan USD43,33 juta atau seluruhnya sebesar Rp.488,52 miliar.

Sampai dengan 30 Maret 2012 sebesar Rp. 221,33 juta dan USD9,40 juta atau keseluruhan sebesar Rp.84,90 miliar rupiah telah disetorkan ke kas negara atau baru sebesar 17,37 persen dari total yang harus dibayar perusahaan tambang.

Tagihan ini, sambungnya menambah saldo piutang negara sektor pertambangan umum dalam Laporan Keuangan Kementrian ESDM per 31 Desember 2011 menjadi Rp.1,1 triliun rupiah yang merupaakan potensi dari penerimaan negara.

 Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera menagih kekurangan bayar ini kepada perusahaan tambang tersebut. Adapun, sampai awal April diantara perusahaan ini sudah melakukan pembayaran yakni sebesar Rp.122 miliar.

“Saya meminta dengan sangat agar pemerintah secara aktif harus menagihnya, bukti menagih ini oleh BPK akan dilakukan tindak lanjut,”pungkasnya. (naa/jpnn)

Sumber : JPNN, 12.04.12.

[English Free Translation]
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) found the lack of pay fixed fees, royalties, and administrative fines worth Rp.488, 5 billion during the second half of 2011. This lack of pay is made ​​by 77 mining companies..

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...