Sektor pertambangan di
Indonesia bagai lumbung emas yang menjadi incaran investor asing. Eksploitasi
tambang pun tak terelakkan dan bahkan berlebihan, apalagi aturan yang
diterapkan selama ini adalah pembebasan pajak ekspor bahan tambang mentah,
membuat pengusaha makin membabi buta menggali bumi pertiwi Indonesia.
Sehingga, tidak mengherankan
lagi apabila ekspor bahan tambang mentah meroket tajam. Berdasarkan data di
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, selama tiga tahun ini, ekspor bijih
tembaga naik 800% atau delapan kali lipat. Ekspor bijih tembang juga naik
hingga 1.100% atau 11 kali lipat.
Ekspolitasi besar-besaran
atas tambang tersebut menciptakan keresahan. Tanpa peraturan yang tegas,
persediaan bahan tambang di Tanah Air
tentunya akan habis, sementara nilai tambah yang diciptakan sangat kecil.
Bisnis tambang, pada kenyataannya juga
gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pemerintah menanggapinya
dengan mengeluarkan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara yang salah satu
poinnya adalah melarang ekspor batu bara dan mineral mentah per tahun 2014,
atau kurang dari dua tahun dari sekarang.
Dengan kebijakan itu,berarti
para pelaku usaha harus mengolah terlebih dahulu bahan tambang yang dikeruk.
Kementerian ESDM telah
menerbitkan peraturan menteri no. 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah
Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Reaksi pun muncul, terutama
dari para pengusaha dan negara-negara yang selama ini menikmati pasokan tambang
dan mineral dari Indonesia.
Sementara itu, sejumlah
pelaku usaha disinyalir mulai mengeruk habis-habisan batu bara dan mineral,
sebelum larangan ekspor diberlakukan. Khawatir dengan pengerukan bahan tambang
berlebihan tersebut, pemerintah pun mengusulkan penerapan pajak ekspor sebelum
2014.
Tahap awal diusulkan pajak
ekspor sebesar 15%. Tahun ini, diharapkan bisa mencapai 25% dan tahun depan
sebesar 50%.
Kekhawatiran itu beralasan
karena masih sedikit perusahaan yang menyiapan industry pengolahan dan
pemurnian bahan tambang. Berdasarkan data kementrian ESDM, baru 19 pabrik yang
berncana membangun smelter, padahal ada 8523 izin usaha pertambangan.
Terobosan pemerintah tadi
patut didukung. Jika tambang dibiarkan terus dieksploitasi secara membabi buta,
generasi mendatang dinegeri ini hanya akan diwarisi segudang persoalan.
Data ESDM menunjukkan ekspor
nikel dan bauksit pun dari tahun 2010 ke 2011 meningkat tajam. Nikel di tahun
2010 sebesar 7,5 naik menjadi 32,9 dan nikel 15,6 naik menjadi 40,7.
Bagi yang kontra
mengungkapkan jika peraturan (pasal 21 permen no 7 tahun 2012) ini benar-benar
diterapkan industri tambang terancam bangkrut.
Ditinjau dari hukum, permen
ini tidak ada akan berlaku bila daerah mengeluarkan perda atau perwil. Otonomi
daerah menghalalkan peraturan ini. Perda jauh lebih tinggi kedudukannya
daripada permen. Dan itu yang membuat carut mawutnya dunia pertambangan, mulai
dari kerusuhan, pajak daerah dan semacamnya.
Pemerintah masih bisa
mendapat penerimaan sektor pertambangan yang lebih besar dari jumlah yang
diterima saat ini. Komoditas pertambangan yang harga pasarnya cenderung naik
seharusnya menjadi keuntungan bagi Indonesia sebagai negara penghasil tambang.
Apabila merunut regulasi di atas, yaitu terkait larangan
ekspor barang tambang mentah dan penerapan pajak ekspor, maka semuanya itu
belum menyentuh pengusaha tambang raksasa. Aturan di atas memang baik apabila
diterapkan dengan tegas, namun alangkah baiknya bila aturan ketat serupa
diterapkan pada pngusaha tambang kakap.
Mereka, perusahaan tambang
yang memiliki kontrak karya, bebas melakukan aktivitasnya tanpa terlalu banyak
aturan yang membelenggunya. Padahal, justru disitu lah lumbung uang yang
sebenarnya.
Pengusaha tambang minyak dan
gas, emas, dan uranium terasa mendapatkan angin segar., sedangkan pengusaha
tambang menengah ke bawah malah kembang kempis.(arif.pitoyo@bisnis.co.id)
Sumber : Bisnis Indonesia,
02.07.12.
[English Free Translation]
Indonesia's mining sector
like gold barn that became the target of foreign investors. Mine exploitation
is inevitable and even excessive, especially the rules that applied for tax
exemption is a mine of raw material exports, create more entrepreneurs blindly
digging this motherland.
No comments:
Post a Comment