Thursday, August 30, 2012

[KU-214/2012] Dua Gubernur Keberatan Revisi Perpres JSS


INILAH.COM, Jakarta - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, secara bersama-sama menyatakan keberatan mereka terhadap usulan Menteri Keuangan melakukan revisi Perpres JSS.

Sebaliknya, dua gubernur tersebut mendesak agar pembangunan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) segera direalisasikan. Sikap mereka tersebut tertuang dalam surat bersama dua gubernur tersebut kepada Menteri Keuangan dengan nomor 000/S_580/II.10/2012 dan nomor 188/2059-Bapp/2012, yang dilayangkan pada 5 Juli 2012 lalu.

"Kami menyatakan sangat keberatan dan berharap usulan perubahan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2011 dapat ditarik kembali," demikian ditegaskan Sjachroedin ZP dan Ratu Atut Chosiyah dalam suratnya tersebut.

Seperti diketahui, pada 8 Juni 2012 lalu Menkeu Agus Martowardoyo mengirimkan surat dengan nomor S.396/MK.011/2012 kepada Menteri Pekerjaan Umum, mengenai poin-poin usulan revisi Peraturan Presiden No 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan KSISS (Perpres JSS).

Dalam suratnya kepada Menteri PU tersebut, Menkeu antara lain mengusulkan agar pelaksanaan studi kelayakan Jembatan Selat Sunda (JSS) dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian PU, dan menggunakan dana dari APBN. Selain itu, Menkeu juga mengusulkan agar pemerintah fokus melakukan studi pembangunan JSS saja, tanpa menyertakan studi pengembangan kawasan strategis Selat Sunda.

Kedua gubernur tersebut dalam suratnya menyatakan, pertumbuhan jumlah kendaraan saat ini sangat tinggi dan tidak bisa diimbangi oleh penyediaan pelayanan penyeberangan melalui pelabuhan dan kapal ferry di pelabuhan Merak, Banten dan Bakauheni, Lampung.

"Oleh karena itu, pembangunan KSISS harus segera direalisasikan, mengingat pembangunan KSISS telah menjadi kebutuhan masyarakat," tegas mereka.

Mereka pun menambahkan, bahwa usulan perubahan Perpres No 86 tahun 2011 tersebut berbeda semangatnya dengan Perpres No 32 tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), dalam upaya mendorong percepatan pembangunan ekonomi melalui peningkatan konektivitas nasional dengan konsep kerjasama pemerintah dengan swasta yang telah direspon positif oleh dunia internasional.

Mengenai penggunaan dana APBN untuk pembiayaan studi kelayakan JSS, Gubernur Lampung maupun Gubernur Banten menyatakan, hal tersebut tidak realistis. "Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial yang disebabkan bergesernya prioritas anggaran untuk program yang bersifat pro rakyat," demikian tertulis dalam surat itu.

Dampak lainnya, menurut dua gubernur itu, usulan perubahan tersebut akan menimbulkan dampak ketidakpastian hukum bagi investor dan dapat menghambat pengembangan KSISS. "Bahkan dapat mempengaruhi wibawa pemerintah di mata nasional dan internasional,"ungkapnya.

Usulan Menkeu agar studi kelayakan difokuskan pada pembangunan JSS saja, juga disebut bertentangan dengan hasil pra studi kelayakan yang disusun Tim Nasional Persiapan Pembangunan JSS. Hasil pra studi kelayakan yang telah dilaporkan kepada Presiden SBY pada 2010 lalu, antara lain menyebutkan bahwa proyek pembangunan JSS tidak akan layak secara finansial jika tidak diintegrasikan dengan pengembangan kawasan.

"Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada akhirnya JSS tidak akan dapat terbangun, dan dana APBN yang dikeluarkan akan sia-sia," tegas mereka. [ast]

Sumber : Inilah, 09.07.12

[English Free Translation]
Lampung Governor Sjachroedin ZP and Banten Governor Ratu Atut Chosiyah, jointly expressed their objection to the proposal of the Minister of Finance to revise the regulation JSS.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...