INILAH.COM, Jakarta -
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, secara
bersama-sama menyatakan keberatan mereka terhadap usulan Menteri Keuangan
melakukan revisi Perpres JSS.
Sebaliknya, dua gubernur
tersebut mendesak agar pembangunan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat
Sunda (KSISS) segera direalisasikan. Sikap mereka tersebut tertuang dalam surat
bersama dua gubernur tersebut kepada Menteri Keuangan dengan nomor
000/S_580/II.10/2012 dan nomor 188/2059-Bapp/2012, yang dilayangkan pada 5 Juli
2012 lalu.
"Kami menyatakan sangat
keberatan dan berharap usulan perubahan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2011
dapat ditarik kembali," demikian ditegaskan Sjachroedin ZP dan Ratu Atut
Chosiyah dalam suratnya tersebut.
Seperti diketahui, pada 8
Juni 2012 lalu Menkeu Agus Martowardoyo mengirimkan surat dengan nomor
S.396/MK.011/2012 kepada Menteri Pekerjaan Umum, mengenai poin-poin usulan
revisi Peraturan Presiden No 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan KSISS (Perpres
JSS).
Dalam suratnya kepada
Menteri PU tersebut, Menkeu antara lain mengusulkan agar pelaksanaan studi
kelayakan Jembatan Selat Sunda (JSS) dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini
Kementerian PU, dan menggunakan dana dari APBN. Selain itu, Menkeu juga
mengusulkan agar pemerintah fokus melakukan studi pembangunan JSS saja, tanpa
menyertakan studi pengembangan kawasan strategis Selat Sunda.
Kedua gubernur tersebut
dalam suratnya menyatakan, pertumbuhan jumlah kendaraan saat ini sangat tinggi
dan tidak bisa diimbangi oleh penyediaan pelayanan penyeberangan melalui
pelabuhan dan kapal ferry di pelabuhan Merak, Banten dan Bakauheni, Lampung.
"Oleh karena itu,
pembangunan KSISS harus segera direalisasikan, mengingat pembangunan KSISS
telah menjadi kebutuhan masyarakat," tegas mereka.
Mereka pun menambahkan,
bahwa usulan perubahan Perpres No 86 tahun 2011 tersebut berbeda semangatnya
dengan Perpres No 32 tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), dalam upaya mendorong percepatan pembangunan
ekonomi melalui peningkatan konektivitas nasional dengan konsep kerjasama
pemerintah dengan swasta yang telah direspon positif oleh dunia internasional.
Mengenai penggunaan dana
APBN untuk pembiayaan studi kelayakan JSS, Gubernur Lampung maupun Gubernur
Banten menyatakan, hal tersebut tidak realistis. "Sebab, hal tersebut
dapat menimbulkan kecemburuan sosial yang disebabkan bergesernya prioritas
anggaran untuk program yang bersifat pro rakyat," demikian tertulis dalam
surat itu.
Dampak lainnya, menurut dua
gubernur itu, usulan perubahan tersebut akan menimbulkan dampak ketidakpastian
hukum bagi investor dan dapat menghambat pengembangan KSISS. "Bahkan dapat
mempengaruhi wibawa pemerintah di mata nasional dan
internasional,"ungkapnya.
Usulan Menkeu agar studi
kelayakan difokuskan pada pembangunan JSS saja, juga disebut bertentangan
dengan hasil pra studi kelayakan yang disusun Tim Nasional Persiapan
Pembangunan JSS. Hasil pra studi kelayakan yang telah dilaporkan kepada
Presiden SBY pada 2010 lalu, antara lain menyebutkan bahwa proyek pembangunan
JSS tidak akan layak secara finansial jika tidak diintegrasikan dengan
pengembangan kawasan.
"Dengan demikian, dapat
dipastikan bahwa pada akhirnya JSS tidak akan dapat terbangun, dan dana APBN
yang dikeluarkan akan sia-sia," tegas mereka. [ast]
Sumber : Inilah, 09.07.12
[English Free Translation]
Lampung Governor Sjachroedin
ZP and Banten Governor Ratu Atut Chosiyah, jointly expressed their objection to
the proposal of the Minister of Finance to revise the regulation JSS.