KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah jadwal keberangkatan
beberapa perjalanan kereta api mulai dari tanggal 1 Desember 2019. Perubahan ini terjadi dikarenakan penggunaan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) baru
yang ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019.
“Penetapan
Gapeka 2019 ini untuk menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh
KAI," ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Edi Sukmono dikutip
dari siaran pers KAI pada hari Kamis (31/10).
Ia juga menghimbau untuk calon penumpang KA dengan
keberangkatan 1 Desember 2019 dan seterusnya agar memperhatikan lagi jadwal yang tertera di tiket. “Tujuannya
agar tidak tertinggal kereta karena sudah diberlakukannya Gapeka 2019,” ujar
Edi.
Sekarang calon pengguna KA dapat memesan tiket pada
tanggal 01 November 2019 untuk keberangkatan tgl 1 Desember 2019 dan seterusnya
secara bertahap di semua kanal pembelian.
Adapun contoh perbuahan jadwal dan rinciannya adalah:
Perubahan Jadwal KA
- KA Senja Utama
Solo dari Pasar Senen ke Solo Balapan, yang semula berangkat pukul 22.00
WIB, mulai 1 Desember 2019 akan menjadi KA Fajar Utama Solo yang berangkat pada
05.50 WIB atau lebih awal 16 jam 10 menit.
- KA Argo Bromo
Anggrek dari Gambir ke Surabaya Pasarturi, yang semula berangkat pada pukul
09.30 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada 08.15 WIB atau lebih awal
75 menit.
- KA Matarmaja
dari Malang ke Pasar Senen, yang semula berangkat pada pukul 17.30 WIB, mulai 1
Desember 2019 akan berangkat pada 09.00 WIB atau lebih awal 8 jam 30 menit.
- KA Kahuripan
dari Bandung Kiaracondong ke Blitar, yang semula berangkat pada pukul 18.10
WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada 23.15 WIB atau lebih akhir 4 jam
5 menit.
Sumber : Kontan, 01.11.19.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (KAI) changed the departure
schedule of several train trips starting from December 1, 2019 onward. This
change occurred due to the use of the new Railroad Travel Chart (known as Gapeka
or Grafik Perjalanan Kereta Api) which was determined through a Decree of the
Minister of Transportation KP number 1781 in 2019.
No comments:
Post a Comment