MEDAN: Kecuali
Komisi D, seluruh anggota DPRD Kota
Medan yang duduk di 3 komisi lainnya (A,B, dan C) termasuk unsur pimpinan menolak tegas untuk menyetujui perubahan
peruntukan lahan Centre Point seluas 23 ribu meter persegi lebih yang terletak
di Jalan Jawa, Kec. Medan Timur hingga ada keputusan PK soal alas hak lahan
tersebut.
Selain itu dinilai investor Centre Point telah
menjatuhkan marwah Pemko dan DPRD Medan karena pembangunan dan operasional
gedung mewah tersebut tanpa ada IMB,
Amdal, SIUP, dan HO.
Sumber : Batak Pos, 15.05.15.
Catatan,
Rujukan terkait,”Center
Point” dan kemelut masalah pertanahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan pihak lain, silahkan baca: [KG-342/2014] Hingar Bingar Kasus “Center Point” – edisi 16
Desember 2014, [KA-336/2014] Lagi,
Menyoal Tanah Gang Buntu Medan – edisi 10 Desember 2014, [KU-327/2014] Korupsi Tanah PT KAI,
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK) – edisi 29
November 2014, [KG-320/2014]
Perkembangan Kasus Centre Point Mulai Ditelisik Kejagung – edisi 22 November 2014, [KU-316/2014] Dirut PT KAI : Bongkar Centre Point. Siap Adukan Pemko
ke Ombudsman RI - edisi 18 November 2014.
Baca juga
[KU-288/2014] Kasus Centre Point, Kapolda Berang – edisi 20 Oktober 2014, [KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan
Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik Centre Point Panik – edisi 13
Oktober 2014, [KG-276/2014] Sengketa
Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi 08 Oktober 2014, [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh
Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014.
Selanjutnya, baca juga [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara Publik - edisi 23
April 2014, [KU-109/2014] Rahudman
Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014,
[KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah
PT KAI – edisi 15 Maret 2014,
[KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10
Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah
Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.
[English Free Translation]
Unless the Commission D, all members of Parliament (who represent
their voters in Medan) which consists of
Commissions A, B, and C, including the leaders element expressly refused
to approve the land use change of Centre Point area of 23 thousand square
meters which is located on the strategic location in Medan until there is a
decision PK (reconsideration) about the land's title.
No comments:
Post a Comment