Kabar24.com, PALEMBANG – Pengusaha di Sumatera Selatan mengaku keberatan
dengan besaran upah minimum provinsi
2015 yang akan direvisi menjadi Rp2,231
juta per bulan.
Sekretaris
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Harry Hartanto mengatakan
pihaknya menyayangkan keputusan Pemprov Sumsel untuk merevisi upah minimum
provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Pengajuan besaran UMP yang baru itu terlalu berat
bagi pengusaha, terutama untuk sektor--sektor usaha kecil," katanya,
Selasa (30/12).
Menurutnya, besaran UMP 2015 yang sudah diputuskan Dewan
Pengupahan Sumsel senilai Rp1.974.346 per bulan telah pas baik untuk pengusaha
maupun tenaga kerja.
Apalagi, dunia usaha akan menghadapi banyak tantangan
pada tahun depan, salah satunya tarif dasar listrik dan kenaikan biaya
operasional lainnya.
Apindo Sumsel, menurut Harri, cenderung menyarankan agar
revisi besaran upah seharusnya merujuk per sektor usaha.
"Karena tidak semua sektor usaha itu mampu membayar
pekerjanya dengan UMP yang baru, lebih baik pembahasan kenaikan itu untuk upah
minimum sektoral (UMS) saja," paparnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 30.12.14.
[English Free Translation]
Employers in South Sumatera objected to the provincial
minimum wage in 2015, which will be revised to Rp2,231 million per month.
Secretary of the Indonesian Employers Association (Apindo) South Sumatera
area, Harry Hartanto said it regretted
the South Sumatera provincial government's decision to revise the provincial
minimum wage (UMP) are predetermined. Oooops !
No comments:
Post a Comment