JAKARTA: PT KAI digugat ke
PN Bandung oleh 32 ahli waris terkait kepemilikan tanah di Jl. Elang, Bandung.
Selain PT KAI turut tergugat Gubernur Jabar, Walikota Bandung, Camat Andir dan
BPN Kota Bandung.
"Yang menjadi obyek
gugatan sekarang ini sebesar 69.047 meter persegi yang dikuasai
PT KAI," ujar salah satu pengacara ahli waris. Menurut dia, kliennya
melayangkan gugatan karena memang cukup kuat bukti yang dimiliki. Dari itulah
dalam gugatan itu pihaknya meminta ganti rugi kerugian materi Rp 414 miliar dan
kerugian kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.
Menanggapi gugatan tersebut,
penasehat
hukum PT KAI, Benny Wulur dalam jawaban gugatannya menyatakan menolak
gugatan tersebut karena PT KAI sudah menguasai tanah tersebut secara fisik
sejak 1950. Dan dalam penggunaannya ada SK Gubernur Jabar tentang hak pakai
atas tanah tersebut.
Selain itu, menurut Benny
Wilur nomor persil yang ada dalam gugatan letaknya bukan pada tanah di Jl.
Elang 11 seperti tercantum dalam gugatan. Jadi menurut dia, gugatan
tersebut salah obyek.
Kemudian dasar lain yang
menguatkan, yakni adanya PP tahun 1994 tentang pendaftaran tanah, salah satu
klausulnya menyebutkan jika dalam jangka waktu 5 tahun sejak terbitnya hak
pakai tidak ada keberatan maka dianggap tidak ada masalah. Sementara PT KAI memperoleh
surat hak pakai sejak tahun 1988 berarti sudah melewat jangka waktu 5 tahun.
Sumber : PR, 10.05.14.
Catatan,
Rujukan sebelumnya, terkait upaya pengembalian aset PT KAI
berupa tanah dll, silahkan baca : [KU-122/2014] PT KAI Percepat Sertifikasi Lahan
18.000 Hektar, [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara
Diskusi Publik, [KU-109/2014]
Rahudman Terseret 5 Surat, [KA-079/2014]
Penandatanganan Kesepakatan Bersama BPN-PT KAI, [KU-072/2014] Dua Mantan
Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Hak Tanah PT KAI,
[KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan dan [KU-065/2014]
Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot.
[English Free Translation]
Pfffuih,
agan and again, chaotic land status issues contested by PT KAI and citizens.
No comments:
Post a Comment