Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi terkait pertambangan
mineral dan batu bara (minerba) yang dikeluarkan pemerintah pada bulan ini
diperkirakan bakal berdampak terhadap penurunan pembiayaan alat berat yang
dilakukan oleh perusahaan multifinance.
Suwandi
Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),
mengatakan peraturan itu membuat ekspor mineral tidak lagi bebas kendati
terdapat pelonggaran hingga 2017.
“Penurunan
sudah pasti. Tidak bisa mengatakan bisa bebas ekspor seperti kemarin-kemarin,”
katanya di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (13/1/2014).
Penurunan
itu diperkirakan bisa terjadi karena penjualan alat berat banyak yang
menggunakan jasa sewa guna usaha yang disediakan oleh perusahaan pembiayaan.
Selain itu, alat berat yang dibiayai oleh multifinance paling banyak dipakai
untuk sektor pertambangan.
“Kalau
kita bicara alat berat, di industri paling tambang yang paling banyak
digunakan. Bukan di industri perkebunan atau infrastruktur,” katanya.
Kendati
demikian, APPI belum menghitung proyeksi penurunan akibat keluarnya PP
No.1/2014 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.23/2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba serta Peraturan Menteri ESDM No.1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah
Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.
Seperti
dijelaskan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, peraturan baru itu mengandung
dua aspek pokok yaitu pemerintah konsisten untuk menghentikan ekspor mineral
mentah serta mendorong proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Terkait
pembiayaan alat berat secara keseluruhan, Suwandi memperkirakan penurunan
pembiayaan dapat mencapai 10%-15% dibandingkan dengan pembiayaan pada 2013.
Seperti diketahui, penurunan itu terjadi sejak tahun lalu karena pengaruh
merosotnya harga komoditas tambang.
“Tahun
ini, dari bicara-bicara dengan seluruh distributor penjual alat berat, mereka
memprediksikan kalau penjualan sama di 2014 dengan 2013. Tapi ada yang
mengatakan, pengurangan 10%-15%. Kita masih menunggu dari mereka juga,” katanya.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 15.01.14.
Artikel terkait isu UU Minerba diatas, silahkan baca juga [KU-004/2014] Kemendag Siapkan Aturan Terkait Pelarangan Ekspor Minerba, [KU-346/2013] Larangan Ekspor Mineral dan Batubara, [KU-339/2013] Per 12 Januari 2014, Ekspor Mineral dilarang dan [KU-338/2013] Peraturan Pemerintah Turunan UU Minerba Dirilis 12 Januari 2014.
[English
Free Translation]
Regulations related to minerals
and coal mining issued by the government this month expected to have an impact
on the decline of heavy equipment financing undertaken by the finance company.
Suwandi Wiratno, Chairman of the Indonesian Financial Services Association or Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), said the
regulation was made mineral exports are no longer freely despite easing to
2017.
No comments:
Post a Comment