JaKaRTa: Standarisasi pemakaian seragam kembali digulirkan oleh induk perusahaan PT
Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Surat Edaran (SE) bernomor : 11/UM.108/KA-2013 tanggal 25 November
2013 perihal penggunaan pakaian dinas dan diteruskan via SE Direksi PT KALOG
bernomor : 009/KALOG-2013 tanggal 18
Desember 2013.
Diberitahukan bahwa per tanggal 01 Januari 2014, wajib mengenakan
pakaian dinas dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
Pria & Wanita
Celana panjang warna biru
tua dipadu kemeja lengan pendek warna putih dan kemeja lengan pendek dimasukkan
ke dalam celana panjang dengan menggunakan ikat pinggang dinas berlogo Wahana
Daya Pertiwi.
b)
Wanita Berkerudung / Berjilbab
Celana panjang warna biru
tua dipadu kemeja lengan panjang warna putih dan kemeja lengan panjang dimasukkan
ke dalam celana panjang dengan menggunakan ikat pinggang dinas berlogo Wahana
Daya Pertiwi.
Catatan:
Kerudung digunakan rapi
tanpa menutupi nama dan logo KALOG dan kerah kemeja nampak dan warna kerudung
untuk kegiatan seremonial (upacara, apel, pelantikan) adalah biru tua senada
dengan warna celana panjang.
Sepatu warna hitam dan
apabila menggunakan kaos kaki berwarna gelap. Pekerja wanita diperkenankan
menggunakan rompi warna biru tua (pengadaan sendiri) menggunakan nama bordir
sesuai dengan jabatan (tempel sebelah kanan) dan logo perusahaan yang berlaku
(sebelah kiri).
c)
Pengaturan Seragam
- Senin – Kamis : Pakaian seragam
KALOG
- Jum’at : Pakaian atas motif batik dan pakaian
bawah sesuai ketentuan tsb diatas.
d)
Selain ketentuan diatas, karyawan/wati diwajibkan untuk
menggunakan identitas pengenal karyawan (name tag) selama jam kerja.
Demikian ketentuan diatas disampaikan, untuk
diketahui dan dilaksanakan.
Sumber : KALOG / Foto : RAM.
[English Free Translation]
As per the provisions of the company,
effective January 1, 2014 each employee required to use the new uniforms and
refer other applicable regulations. Congrats !
No comments:
Post a Comment