Jakarta (Antara) - Kementerian Perdagangan tengah
mempersiapkan dua aturan terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara yakni tentang tata cara ekspor dan
pelarangan ekspor.
"Setelah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan PP, Kemendag akan
mengeluarkan aturan tentang tata cara ekspor dan pelarangan ekspor," kata Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi di
Jakarta, Senin.
Bachrul
menjelaskan, aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut
salah satunya akan mengatur tentang apa-apa saja yang tidak boleh diekspor yang
dikaitkan dengan setelah dilakukannya proses pemurnian atau pengolahan bahan
mentah tersebut.
"Diharapkan
PP bisa selesai sebelum akhir tahun, sehingga kita bisa segera mengeluarkan dua
aturan itu," tuturnya.
Bachrul
menegaskan, pemerintah tetap konsisten untuk menerapkan undang-undang tersebut,
tidak ada ekspor bahan mentah lagi dan dengan pelaksanaan pelarangan ekspor minerba
tersebut ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh Indonesia.
"Salah
satunya adalah mencegah kerusakan lingkungan, dan yang pasti nilai tambah akan
jauh meningkat dan itu diberikan untuk generasi kedepan," ujarnya.
Sebelumnya,
Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memastikan penerbitan Peraturan
Pemerintah untuk mendukung implementasi UU nomor 4 tahun 2009 tersebut
yang nantinya akan mengatur ketentuan bagi perusahaan yang telah melakukan
hilirisasi.
"Bagi
perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih
lanjut dalam PP yang baru," kata Jero seusai rapat koordinasi di Jakarta,
Jumat (27/12).
Jero
menjelaskan penerbitan PP tersebut dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau masa
berlakunya UU Minerba untuk melarang ekspor bahan mineral mentah, secara
efektif.
Saat ini,
ada beberapa perusahaan mineral tambang yang beroperasi di Indonesia seperti PT
Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, telah
memiliki smelter hilirisasi untuk pengolahan dan pemurnian.
Perusahaan-perusahaan
tersebut mempertanyakan implementasi UU Minerba yang segera berlaku efektif,
terutama mengenai kandungan bahan mineral yang boleh diekspor dan hal teknis
lainnya terkait pengolahan dan pemurnian.
Saat ini,
kegiatan pertambangan mineral banyak dilakukan oleh perusahaan tambang dari
dalam negeri maupun luar negeri, dan para pelaku usaha makin giat untuk mencari
sumber-sumber tambang yang ada di berbagai wilayah untuk dieksplorasi dan
hasilnya diekspor secara langsung atau bahan mentah dengan volume sangat besar.
Dengan
kondisi tersebut, pemerintah akan menerapkan aturan pelarangan ekspor beberapa
barang tambang tanpa diolah (bahan mentah) pada tahun 2014 mendatang agar
kenaikan jumlah ekspor barang tambang secara besar-besaran tidak lagi terjadi.
Pemerintah
akan mengendalikan ekspor bahan tambang mentah dan mengharuskan adanya
pemrosesan untuk mendapatkan nilai tambah di dalam negeri secara optimal
melaiui hilirisasi industri.(tp)
Sumber :
Antara, 3012.13.
Catatan:
Simak
artikel terkait dengan isu UU Minerba diatas di [KU-346/2013] Larangan Ekspor
Mineral dan Batubara, [KU-339/2013] Per 12 Januari 2014, Ekspor Mineral
Dilarang dan [KU-338/2013] Peraturan Pemerintah Turunan
UU Minerba Dirilis 12 Januari 2014.
[English
Free Translation]
The
Ministry of Commerce is preparing two rules related to Law No. 4 of 2009 on
Mineral and Coal that is about export regulations and export bans
No comments:
Post a Comment