SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menanggapi berbagai
opini yang beredar di masyarakat terkait setelah digelarnya Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pilgub-wagub Sumsel, pasangan yang terpilih diputuskan berdasarkan
hasil suara PSU dan non PSU. Hal ini ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara Prof
Amzulian Rifai SH LLM PhD yang juga sebagai Dekan Faklutas Hukum Universitas
Sriwijaya (FH Unsri).
"Tetap harus digabung hasil perolehan dari PSU dan non PSU. Bukan hanya PSU saja, tapi yang non PSU juga harus dihitung dan digabungkan hasilnya. Barulah bisa ditentukan pasangan yang terpilih," ujar Amzulian, ketika dihubungi Sripoku.com melalui ponselnya, Sabtu (7/9/2013) malam
Ditegaskan Amzulian, sudah jelas PSU adalah perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diulang kembali untuk lima wilayah. Sehingga hasilnya akan kembali dihitung dan direkap dengan hasil yang hasil non PSU sebelumnya sebanyak 11 wilayah lainnya.
"Yang akan menggabungkan suara PSU dan non PSU adalah MK, bukan KPU. Karena saat ini masih dalam proses sidang di MK. Digelarnya PSU adalah putusan sela MK, sehingga KPU akan menyerahkan hasil PSU ke MK kembali selambat-lambatnya 90 hari setelah ditetapkan," ujarnya.
Setelah hasil PSU dan non PSU digabungkan oleh MK, Amzulian mengatakan, kemudian MK akan menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi PSU dan non PSU yang terbaru. Barulah kemudian hasilnya diserahkan kembali ke KPU dan memerintah KPU untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih.
"KPU itu hanya menjalankan perintah dari putusan MK. Setelah ada hasil dari MK, barulah KPU nantinya mengeluarkan dua SK (Surat Keputusan) berdasarkan putusan dari MK yang terbaru. Yakni SK rekapitulasi perolehan suara terbanyak para pasangan calon dan SK penetapan pasangan terpilih," ujar Amzulian.
Sumber : Sriwijaya Post, 07.09.13.
Catatan:
Rujukan terkait isu ini, silahkan baca [KU-239/2013] KPU Sumsel Minta
Masyarakat Tunggu Hasil Penghitungan Resmi KPU, [KU-233/2013] Sumsel : Pegawai Diliburkan Saat
Pemungutan Suara Ulang, [KU-215/2013] ESP : Kami Akan Lawan Kecurangan !,
[KU-193/2013] Pemilihan Ulang Gubernur Sumsel – KPU Palembang Siap Gelar
Pemilukada Lagi dan [KU-190/2013]
Pemilihan Gubernur Sumsel – MK Perintahkan Pemilihan Ulang Di Lima Daerah.
[English Free Translation]
Responding to various
opinions circulating in the community after convening re-voting (pemilihan
suara ulang / PSU) governor and vice governor election in South Sumatera,
selected couples decided based on the results of non-PSU and PSU. This is
confirmed by expert in Constitutional Law, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD who
is also the Dean Faculty of Law, University of Sriwijaya (FH Unsri).
No comments:
Post a Comment