BISNIS.COM,
JAKARTA—Penetapan bea keluar batu bara berpeluang untuk dieksekusi pada 2014,
sesuai dengan UU no.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
(Minerba).
“Kans untuk
pengenaan bea keluar batu bara sebenarnya ada dan timing yang
paling bagus adalah tahun depan karena 2014, UU Minerba [terkait pengenaan bea
keluar batu bara] bisa efektif berlaku,” kata Plt. Kepala Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) Bambang P.S. Brodjonegoro dalam raker dengan Komisi XI, Selasa
(28/5/2013.
Dia mengatakan pada 2014, pelarangan ekspor bahan mentah barang
tambang mineral sudah mulai berlaku karena pemerintah menginginkan adanya nilai
tambah [value added]
bagi mineral. Nantinya, ekspor barang tambang mineral yang sudah bernilai
tambah tidak akan dikenakan bea keluar.
Namun, jelasnya, hal yang berbeda berlaku bagi barang tambang batu
bara. Menurutnya, tidak ada pengolahan lebih lanjut bagi komoditas batu bara
seperti mineral.
Oleh karena itu, tuturnya, komoditas batu bara bisa dikenakan bea
keluar supaya batubara memiliki perlakuan yang sama dengan mineral.
“[larangan ekspor] mineral tidak masalah karena produknya
punya outlet,
bisa dijual ke smelter untuk diolah agar bisa diekspor. Nah yang susah itu
batubara karena tidak ada smelter dan tidak ada pengolahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan produksi batu bara lebih besar
daripada kebutuhannya di dalam negeri.
Komoditas batu bara saat ini hanya dikenakan royalti, bukan bea
keluar, bagi perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) batu bara dan
perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Rencananya, pemerintah akan menyesuaikan tingkat royalti yang
harus dibayarkan oleh perusahaan pemegang IUP batu bara.
Saat ini, royalti yang dipatok pada pemegang IUP batu bara
maksimal sebesar 7%, lebih rendah dari tingkat royalti yang ditetapkan
pemerintah pada PKP2B sudah cukup tinggi, yakni 13,5%. (ra)
Sumber : Bisnis Indonesia, 29.05.13.
[English Free Translation]
Determination of the coal export duty likely to be executed in
2014, in accordance with Law No.4/2009 on Mineral and Coal Mining.
No comments:
Post a Comment