Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan
Iskan menegaskan manajemen BUMN harus menggaji pegawainya 10% di atas Upah
Minimum Provinsi (UMP), berlaku mulai tahun depan. Jika tidak, Dahlan akan
mencopot jabatan direksi dari BUMN bersangkutan.
"Untuk BUMN juga tidak boleh menggaji karyawannya sama dengan UMP. Harus paling rendah 10% di atas UMP," kata Dahlan saat ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2013).
Meski tidak semua BUMN berada di dalam kelas yang sama seperti Pertamina, Bank Mandiri, dan BUMN-BUMN besar lainnya, Dahlan akan menerapkan aturan ini tak terkecuali. Artinya semua BUMN di bawah Kementeriannya harus membayar gaji karyawan di atas 10% dari UMP.
"Kalau ada yang tidak kuat, itu direksinya diganti," tegas Dahlan.
Dahlan mencontohkan, BUMN pertanian, Sang Hyang Seri di Sukamandi masih menggaji karyawannya di bawah UMP. Namun, menurutnya, aturan ini akan berlaku tahun depan, terlebih Direksi dari Sang Hyang Seri sendiri baru diangkat tahun ini.
"Ini tahun depan lah, karena persiapannya tidak bisa langsung," katanya.
"Untuk BUMN juga tidak boleh menggaji karyawannya sama dengan UMP. Harus paling rendah 10% di atas UMP," kata Dahlan saat ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2013).
Meski tidak semua BUMN berada di dalam kelas yang sama seperti Pertamina, Bank Mandiri, dan BUMN-BUMN besar lainnya, Dahlan akan menerapkan aturan ini tak terkecuali. Artinya semua BUMN di bawah Kementeriannya harus membayar gaji karyawan di atas 10% dari UMP.
"Kalau ada yang tidak kuat, itu direksinya diganti," tegas Dahlan.
Dahlan mencontohkan, BUMN pertanian, Sang Hyang Seri di Sukamandi masih menggaji karyawannya di bawah UMP. Namun, menurutnya, aturan ini akan berlaku tahun depan, terlebih Direksi dari Sang Hyang Seri sendiri baru diangkat tahun ini.
"Ini tahun depan lah, karena persiapannya tidak bisa langsung," katanya.
Sumber : detikFinance,
19.05.13.
[English Free Translation]
Minister of State Owned
Enterprises (SOEs) Dahlan Iskan confirmed SOE management employees must pay 10%
above the provincial minimum wage or upah minimum provinsi (UMP), effective
from next year. If not, Dahlan will remove the Director’s from respective state-owned
enterprises office.
No comments:
Post a Comment