Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia
(Persero) atau KAI melarang masyarakat mengisi waktu menjelang
berbuka puasa alias 'ngabuburit' di rel kereta. Jika tetap dilakukan,
perseroan akan menjatuhkan denda Rp15 juta.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur
kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta
api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan
resmi, Rabu (28/4).
Joni mengatakan aktivitas itu dilarang karena membahayakan
diri sendiri dan dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api. Sementara
ketentuan denda merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian.
"Masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman
berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15
juta," katanya.
Kebijakan ini dikeluarkan KAI karena banyak masyarakat yang
'ngabuburit' di rel kereta api saat Ramadan. Beberapa dari mereka biasanya bermain,
namun ada juga yang berjualan.
Ada pula anak-anak yang menaruh benda asing di rel dan
memindahkan batu balas yang memiliki fungsi asli untuk menyebarkan beban
bantalan ke tanah dasar dan mengokohkan dudukan bantalan rel.
"Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat
merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok,"
jelasnya.
Di sisi lain, Joni khawatir aktivitas di pinggir rel akan
memunculkan kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona atau
covid-19.
Sementara pada 2020, KAI mencatat ada 421 orang yang
tertemper kereta api. Sedangkan per April 2021, ada 132 orang, di mana 97 orang
meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan.
Sumber : CNN Indonesia, 28.04.21.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero) or KAI prohibits people
from filling the time before breaking their fast, (known as 'ngabuburit') on
the railroad tracks. If this continues, the company will impose a fine of IDR 15
million.
No comments:
Post a Comment