Jakarta, CNN Indonesia -- PT KAI (Persero)
memperketat syarat perjalanan orang lewat transportasi kereta api jelang mudik
Lebaran tahun ini.
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1
Jakarta Eva Chairunisa mengatakan calon penumpang kereta api
jarak jauh harus menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen atau GeNose
maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun syarat perjalanan sebelumnya, yaitu hasil tes
covid-19 dapat digunakan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil
tes bebas covid-19 RT-PCR dan antigen untuk persyaratan naik Kereta Api
Jarak Jauh (KAJJ) yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan
menjadi maksimal 1x24 jam," terang Eva dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4).
Aturan berlaku untuk keberangkatan 24 April sampai dengan 5
Mei 2021, kemudian 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sedangkan pada 6 Mei-17 Mei nanti
Meski begitu, Eva menyarankan calon penumpang tidak
melakukan proses pengetesan pada jam yang berdekatan dengan waktu
keberangkatan.
"Jika memilih melakukan tes GeNose atau rapid antigen
di stasiun, maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan
dengan waktu keberangkatan," imbuhnya.
Selain tes kesehatan, calon penumpang juga diwajibkan
menggunakan masker menutupi hidung dan mulut dan menerapkan 3M, yaitu
memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Calon penumpang juga tak diizinkan untuk berbicara satu
arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan. Juga untuk
perjalanan kurang dari dua jam, penumpang tidak diperkenankan makan dan minum
sepanjang perjalanan.
Namun, aturan itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib
mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tak dilakukan akan
membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Sebagai informasi, Daop 1 Jakarta memiliki tiga
stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan covid-19 untuk penumpang, yaitu,
stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk layanan GeNose dan rapid antigen. Lalu,
stasiun Bekasi hanya untuk tes GeNose.
"Adapun jam operasional layanan di stasiun setiap hari
mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB," ujarnya.
Diketahui, pemerintah menerbitkan Addendum Surat Edaran
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442
Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci
Ramadan 1442 Hijriah pada Jumat (23/4) lalu.
Hingga saat ini KAI masih menunggu ketentuan pengetatan
persyaratan mudik moda kereta api dari Kementerian Perhubungan.
Dengan demikian, perjalanan kereta api masih mengacu kepada
aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Kemenhub No 27 Tahun 2021.
Sumber : CNN Indonesia, 26.04.21.
[English Free Translation]
Head of Public Relations of PT KAI for the Operational Area (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa said that prospective long-distance train passengers must show the results of a PCR test or rapid antigen or GeNose a maximum of 1x24 hours before departure. The previous travel requirements, namely the Covid-19 test results can be used no later than 3x24 hours before departure.
No comments:
Post a Comment