Thursday, April 22, 2021

[KU-112/2021] Pemerintah Perketat Aturan Mudik 22 April - 24 Mei 2021

 

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menambahkan aturan baru terkait larangan mudik jelang Idul Fitri 1442 H. Surat Satgas Covid-19 ini mengatur tentang pengetatan persyaratan mudik pada 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, dan melengkapi ketentuan peniadaan mudik pada 6-17 Mei yang ditegaskan tetap berlaku.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penambahan arus pergerakan penduduk yang berpotensi pada peningkatan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Menurut Wiku, peluang pergerakan mobilitas masyarakat semakin tinggi jelang Idul Fitri, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata.

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Wiku, Kamis (22/4).

Dijelaskan, ditetapkan ketentuan khusus pengetatan mobilitas bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, yaitu pemendekan masa berlaku surat keterangan kesehatan.

Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Wiku menekankan, dalam masa pengetatan ini tidak ada kriteria khusus pelaku perjalanan sebagaimana yang tercantum di SE Satgas N0.13 untuk periode peniadaan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Sementara, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR, atau rapid tes antigen, maupun GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

"Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah," kata Wiku.

Satgas Covid-19 juga disebut siap melakukan tes acak bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat. Karena itu, pelaku perjalanan transportasi umum darat diimbau untuk melakukan tes mandiri yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Lebih lanjut Wiku mengingatkan, pengisian e-HAC Indonesia diwajibkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut. Adapun anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes.

Selanjutnya, apabila hasil tes RT-PCR, rapid tes antigen, tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku akan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Pada prinsipnya walaupun kita sudah mengantongi surat hasil negatif Covid-19, bukan berarti dapat menjamin kita senantiasa negatif karena peluang penularan masih ada. Oleh karenanya gunakan hak bepergian dari pemerintah dengan bertanggung jawab. Jika tidak mendesak, jangan pergi," kata Wiku tegas.

Sumber : CNN Indonesia, 22.04.21 / Foto : detikNews.

[English Free Translation]

The government added new regulations regarding the prohibition of going home ahead of Eid al-Fitr 1442 H. This Covid-19 Task Force letter regulates the tightening of homecoming requirements on April 22 to May 5, 2021 and May 18 to May 24, 2021, and completes the provisions for eliminating homecoming on May 6-17 which affirmed remains valid.

1 comment:

  1. Poker online dengan presentase menang yang besar
    ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :D
    WA : +855969190856

    ReplyDelete

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...