Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menambahkan aturan
baru terkait larangan mudik jelang Idul Fitri 1442 H. Surat Satgas Covid-19
ini mengatur tentang pengetatan persyaratan mudik pada 22 April sampai 5 Mei
2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, dan melengkapi ketentuan peniadaan mudik
pada 6-17 Mei yang ditegaskan tetap berlaku.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito
menegaskan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi
penambahan arus pergerakan penduduk yang berpotensi pada peningkatan penularan
kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan
mudik.
Menurut Wiku, peluang pergerakan mobilitas masyarakat
semakin tinggi jelang Idul Fitri, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga,
maupun pariwisata.
"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan
Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya
sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7
pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Wiku, Kamis
(22/4).
Dijelaskan, ditetapkan ketentuan khusus pengetatan
mobilitas bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa periode 22
April-5 Mei dan 18-24 Mei, yaitu pemendekan masa berlaku surat
keterangan kesehatan.
Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan
laut, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif
tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
1x24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose
C19 di bandar udara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan dan mengisi
e-HAC Indonesia.
Wiku menekankan, dalam masa pengetatan ini tidak ada
kriteria khusus pelaku perjalanan sebagaimana yang tercantum di SE Satgas N0.13
untuk periode peniadaan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Sementara, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda
transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu
kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun
umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan
surat hasil tes RT-PCR, atau rapid tes antigen, maupun GeNose C19 sebagai syarat
perjalanan.
"Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh
Satgas Covid-19 Daerah," kata Wiku.
Satgas Covid-19 juga disebut siap melakukan tes acak bagi
pelaku perjalanan transportasi umum darat. Karena itu, pelaku perjalanan
transportasi umum darat diimbau untuk melakukan tes mandiri yang sampelnya
diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest
area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
Lebih lanjut Wiku mengingatkan, pengisian e-HAC Indonesia
diwajibkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut. Adapun anak-anak di bawah
usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes.
Selanjutnya, apabila hasil tes RT-PCR, rapid tes antigen,
tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku
perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku akan diwajibkan melakukan
tes diagnostik RT-PCR, dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil
pemeriksaan.
"Pada prinsipnya walaupun kita sudah mengantongi surat
hasil negatif Covid-19, bukan berarti dapat menjamin kita senantiasa negatif
karena peluang penularan masih ada. Oleh karenanya gunakan hak bepergian dari
pemerintah dengan bertanggung jawab. Jika tidak mendesak, jangan pergi,"
kata Wiku tegas.
Sumber : CNN Indonesia, 22.04.21 / Foto : detikNews.
[English Free Translation]
The government added new regulations regarding the
prohibition of going home ahead of Eid al-Fitr 1442 H. This Covid-19 Task Force
letter regulates the tightening of homecoming requirements on April 22 to May
5, 2021 and May 18 to May 24, 2021, and completes the provisions for eliminating
homecoming on May 6-17 which affirmed remains valid.
Poker online dengan presentase menang yang besar
ReplyDeleteayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :D
WA : +855969190856