Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menertibkan bangunan di
sekitar Pasar Gaplok, Rabu (3/3), PT KAI Daop 1 Jakarta kembali
melakukan penertiban 95 bangunan liar di lintas Pasar Senen - Ancol,
Kamis (18/3), demi mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api yang aman dan
nyaman.
Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta,
menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena kondisi bangunan semi permanen yang
dibangun di sisi kanan kiri jalur rel tersebut dapat membahayakan operasional
perjalanan kereta api (KA).
"Selain menertibkan bangunan liar di jalur KA
tersebut, KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen kembali akses
liar untuk menuju jalur KA yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab itu,"
ujarnya, Kamis (18/3).
Menurutnya, penertiban dan penutupan akses jalan di Lintas
Pasar Senen - Ancol berjalan lancar dan tertib tanpa adanya perlawanan dari
warga karena sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan secara persuasif.
Adapun, pada saat penertiban, Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian
Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 20 Gerbong Datar (GD).
Penggunaan GD dalam penertiban itu bertujuan mempercepat proses pembersihan
area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat
jalur KA.
Eva menerangkan, dalam penertiban tersebut secara
keseluruhan PT KAI Daop 1 Jakarta menurunkan 300 personel. "Kami
juga menghimbau kepada masyarakat akan perlunya kesadaran dalam mentaati peraturan
yang ada, demi keselamatan bersama," ujarnya.
Adapun, undang-undang yang mengatur tentang keselamatan
perjalanan KA tertuang dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 173
pada UU tersebut, menyatakan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban,
keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Lalu pasal 178 menyebutkan setiap orang dilarang membangun
gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon
yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat
mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Kemudian, pasal 181 ayat (1) menyebutkan, setiap orang
dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan,
meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta
api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk
angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa
pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000
sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU No.23/2007.
Eva menambahkan, selain melakukan sterilisasi, PT KAI Daop
1 Jakarta juga mengajak warga setempat bekerja sama untuk mewujudkan
keselamatan perjalanan KA.
"Sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA agar lebih
peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Sumber : Bisnis, 19.03.21.
[English Free Translation]
After curbing the buildings around Pasar Gaplok, Wednesday
(March 3), PT KAI Daop 1 Jakarta again controlled 95 illegal buildings on the
Pasar Senen - Ancol route, Thursday (March 18), in order to realize the safety
of safe and comfortable train travel. .
AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
ReplyDeletePoker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
WA;+855969190856