Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menerbitkan
surat edaran petunjuk pelaksanaan perjalanan orang untuk moda transportasi
darat, laut, udara, dan kereta api.
Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan
Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita
Irawati mengatakan bahwa SE Kemenhub ini diterbitkan untuk
mengatur perjalanan orang di dalam negeri dalam rangka mengantisipasi
meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Hal ini merupakan
upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
Kemenhub menerbitkan empat SE juklak yaitu untuk moda
transportasi darat (SE No. 1/2021), laut (SE No. 2/2021), udara (SE No.
3/2021), dan kereta api (SE No. 4/2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021
hingga 25 Januari 2021.
Adita menjelaskan bahwa beberapa hal yang diatur di dalam
SE Kemenhub ini di antaranya, yakni bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara
Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil
nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah
selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan
hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x
24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat
[termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan] dan laut, baik pribadi maupun
umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau
nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya melalui keterangan resmi yang
dikutip, Kamis (14/1/2021).
Selain itu, ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang
pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE
yaitu mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Namun, tetap disediakan tiga
baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang
terindikasi bergejala Covid-19.
Sementara itu, untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke
Bali, wajib melakukan RT-PCR atau rapid tes antigen, dengan ketentuan sebagai
berikut.
Di antaranya pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi
umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila
diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.
Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib
menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum
keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat
pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, beberapa aturan lain di antaranya sebagai berikut
:
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku
perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda
transportasi kereta api.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk
test RT-PCR maupun rapid test antigen.
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi
laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau
antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi
darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak
diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test
antigen, tetapi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas
Penanganan Covid-19 daerah.
Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku
perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, yang bersangkutan tidak
boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik
RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri tidak berlaku
untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah
3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu,
menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Adita.
Kemenhub menginstruksikan agar seluruh operator
transportasi memenuhi semua ketentuan dan memberi sosialisasi yang memadai kepada
seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub
terus mengimbau agar dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol
kesehatan.
Sumber : Bisnis, 14.01.21.
[English Free Translation]
The Ministry of Transportation (MoT) issued a circular
directing the implementation of person travel for land, sea, air and rail
transportation modes.
...
ReplyDeleteAJOQQ menyediakan permainan poker,domino, bandarq, bandarpoker, aduq, sakong, bandar66, perang bacarat dan capsa :)
ayo segera bergabung bersama kami dan menangkan uang setiap harinya :)
AJOQQ juga menyediakan bonus rollingan sebanyak 0.3% dan bonus referal sebanyak 20% :)
WA;+855969190856